KPU Makassar Terima Data Pemilih 1.424 Narapidana
Datanya untuk Rutan Makassar sebanyak 1.092 orang, dan Lapas 332 orang warga binaan.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima data pemilih sebanyak 1.424 orang dari narapidana rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk dilakukan verifikasi dan validasi masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Data yang diterima untuk Rutan Makassar sebanyak 1.092 orang, dan Lapas 332 orang warga binaan," sebut Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto, Ahad (11/10).
Komisioner yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi itu mengatakan, data tersebut diserahkan pihak Rutan Kelas I Makassar maupun Lapas Gunungsari Makassar, sesuai jumlah narapidana yang masih berstatus warga Makassar. Mereka aka memilih pada Pilkada Serentak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 9 Desember 2020.
Meski demikian, data pemilih tersebut belum bisa dimasukkan dalam DPS, karena masih akan divalidasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat guna diverifikasi apakah masih terdaftar atau tidak. "Soal datanya sudah ada, tapi kita masih akan berkoordinasi dengan Dukcapil Makassar mengenai statusnya terdaftar sebagai warga Makassar atau sudah pindah," katanya.
Selanjutnya, untuk proses verifikasi data yang diperoleh baik dari badan atau administrasi rutan serta Lapas, kata dia, belum bisa dipastikan. Sebab, data asli masih disimpan penyidik kepolisian, sehingga prosedurnya masih panjang, kemungkinan bisa rampung nanti setelah Pilkada Makassar. "Kami tentu berupaya mencocokkan datanya, baik itu nama maupun alamatnya sehingga dibutuhkan koordinasi dengan Dukcapil. Jadi dari jumlah itu belum semua bisa diakomodir tergantung dari hasil verifikasi nanti. Kami hanya menerima dari Dukcapil secara resmi," tutur Romy.
Sedangkan bagi narapidana yang tidak terdata tidak memenuhi syarat, sesuai aturan PKPU hanya yang memiliki KTP-Elektronik dan terdaftar di Disdukcapil, maka tentu tidak bisa dipaksakan masuk dalam DPS. Apabila dipaksakan maka terjadi pelanggaran di situ karena tidak terbaca di sistem Dukcapil setempat.
"Kalau datanya tidak ada pasti kita gugurkan. Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS kita ajukan di Rutan ada tiga TPS, dan Lapas satu TPS. Itu sudah seusai dengan aturan maksimal satu TPS, 500 orang pemilih," sebut Romy.
Sebelumnya, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Fadil Zuriat Mubarak telah menyerahkan jumlah warga binaan yang memiliki hak pilih di Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassa. "Untuk jumlah warga binaan yang berdomisili di Kota Makassar dari data sementara tercatat sebanyak 1.092 orang," sebut Fadli.