KPU Depok Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota KPPS

Pendaftaran calon KPPPS hingga 13 Oktober 2020 mundur hingga 18 Oktober 2020.

Republika/Putra M. Akbar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat memperpanjang masa pendaftaran untuk menjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020, yang semula hingga 13 Oktober 2020 menjadi hingga 18 Oktober 2020. [Ilustrasi pilkada]
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat memperpanjang masa pendaftaran untuk menjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020. Semula, pendaftaran calon KPPPS hingga 13 Oktober 2020 mundur hingga 18 Oktober 2020.

Baca Juga


"Perpanjangan ini karena hingga batas akhir pendaftaran belum juga memenuhi jumlah yang dibutuhkan," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (13/10).

Nana mengatakan membuka rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2020 yang bebas dari Covid-19 dengan jumlah kuota yang dibutuhkan sebanyak 36.135 orang untuk mengisi 4.015 tempat pemungutan suara. Dia mengatakan, semua calon anggota KPPS harus menjalani rapid test COVID-19 agar dapat diketahui apakah hasilnya reaktif atau non reaktif. 

Pelaksanaan rapid test difasilitasi oleh KPU Kota Depok. "Kalau reaktif tentunya kami akan langsung ganti dengan yang baru lagi. Ini sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Pendaftaran calon anggota KPPS tersebut mulai dibuka sejak 7-13 Oktober 2020. Kelengkapan berkas harus sudah diterima di Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Setiap TPS nantinya diisi oleh 7 KPPS dan 2 pihak keamanan. "Masyarakat yang tidak terafiliasi salah satu calon bisa mendaftar," katanya.

Proses rekrutmen ini mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 547/PP.04.2-Pu/3276/KPU-Kot/IX/2020. Tentang Seleksi Calon Anggota KPPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020. "Untuk masa kerja KPPS adalah mulai 24 November sampai 23 Desember 2020," katanya.

Nana menuturkan terdapat sederet kualifikasi yang harus dipenuhi bagi calon pelamar anggota KPPS. Salah satunya rentang usia calon anggota KPPS ditentukan antara 20 hingga 50 tahun.

Nantinya anggota KPPS akan mendapat honor sebesar Rp600 ribu untuk ketua dan Rp550 ribu untuk anggota, serta petugas keamanan Rp500 ribu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler