Pembangunan SDM Dapat Merata dengan Pendidikan Berkelanjutan

KOnstitusi telah memberikan legalitas yang kuat dan jelas soal pendidikan

istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan salah satu faktor kunci mewujudkan kemajuan bangsa adalah tersedianya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam konsepsi ini, patut disyukuri bahwa pembangunan SDM telah menjadi prioritas utama pemerintah dalam pembangunan lima tahun ke depan.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan salah satu faktor kunci mewujudkan kemajuan bangsa adalah tersedianya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam konsepsi ini, patut disyukuri bahwa pembangunan SDM telah menjadi prioritas utama pemerintah dalam pembangunan lima tahun ke depan. 


"Langkah pemerintah menempatkan pembangunan SDM sebagai prioritas utama selaras dengan kebutuhan kita untuk dapat bertahan dalam pusaran persaingan global. Saat ini, kita sedang dihadapkan pada era di mana lompatan kemajuan teknologi 'memaksa' untuk terus mengejar ketertinggalan dari negara-negara maju dan ketersediaan SDM unggul adalah sebuah keniscayaan," ujar Bamsoet saat mengisi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Pena Bakti Institute secara virtual di Jakarta, Sabtu (17/10/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, konstitusi telah memberikan landasan legalitas yang kuat dan arah yang jelas dalam hal pendidikan. Sebagaimana amanat Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, bahwa salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia, adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Sedemikian pentingnya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga ia disejajarkan dengan tujuan nasional lainnya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," papar Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, konstitusi juga menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan dan memilih pendidikan. Hak mendapatkan pendidikan tidak saja dijamin oleh konstitusi, tetapi juga diakui sebagai bagian dari hak asasi yang melekat pada fitrah kemanusiaan sebagai warga negara. Negara juga telah memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. 

"Walaupun konstitusi secara tegas dan jelas memberi dasar pijakan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, namun dalam realitanya belum sepenuhnya berbanding lurus dengan apa yang diharapkan. Hal ini menyiratkan bahwa persoalan sesungguhnya tidak semata-mata terletak pada dukungan konstitusi, melainkan juga pada kualitas tenaga pendidik/pengajar, penyempurnaan sistem pendidikan, serta pembenahan lembaga pendidikan," tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI ini mencontohkan, dalam sebuah survei kemampuan pelajar yang dirilis Programme for International Student Assessment (PISA), pada bulan Desember 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-72 dari 77 negara, masih tertinggal jauh dari Malaysia di urutan ke-56 atau Singapura di urutan ke-2. Persoalan kualitas SDM juga tergambar dari jenjang pendidikan yang dimiliki. Menurut data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, terdapat sekitar 3,7 juta lulusan pendidikan tingkat menengah setiap tahun. 

"Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta (sekitar 48,6 persen) terpaksa bekerja dan tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Aksesibilitas untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi juga terhambat oleh keterbatasan kapasitas kampus untuk menampung seluruh siswa lulusan pendidikan menengah atas tersebut. Apalagi di daerah luar pulau Jawa, di mana jumlah kampus masih sangat terbatas," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, melihat permasalahan yang ada maka konsep pendidikan berkelanjutan menemukan relevansinya. Konsep ini pada dasarnya memberikan kesempatan belajar baik bagi masyarakat maupun kalangan profesional yang ingin mengembangkan kompetensinya, atau yang karena berbagai alasan atau keterbatasan, tidak (atau belum) mendapatkan akses pendidikan.

"Berbagai keterbatasan dalam memajukan pendidikan, tidak boleh menjadi penghalang mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerataan pembangunan SDM melalui perluasan akses pendidikan bagi seluruh rakyat, dapat diselenggarakan melalui pengayaan platform pendidikan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, antara lain dengan pemanfaatan kemajuan teknologi. Misalnya melalui penerapan sistem pembelajaran jarak jauh berbasis daring (online)," kata Bamsoet. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler