KPU Sayangkan Kampanye Daring Masih Minim Dipilih Paslon
Dalam kondisi pandemi Covid-19, paslon semaksimal mungkin hindari pertemuan fisik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyayangkan pasangan calon (paslon) masih melakukan kampanye pertemuan tatap muka daripada kampanye daring maupun media sosial. KPU menghitung, data per 13 Oktober, baru empat persen paslon yang menggunakan metode kampanye daring dan media sosial.
"Tentu ini kita sayangkan karena sebetulnya di tengah masa pandemi sekarang ini akan sangat baik kalau kampanye visi misi disampaikan via daring," ujar Ilham dalam webinar nasional, Selasa (20/10).
Menurut dia, pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi pandemi Covid-19, paslon harus semaksimal mungkin menghindari kegiatan pertemuan fisik, dan mengupayakan kampanye daring atau media sosial. Sebab, ada risiko penularan virus corona dalam kerumunan massa ditambah lagi tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Ilham menuturkan, kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas memang masih mungkin dilakukan secara terbatas dan disesuaikan dengan protokol kesehatan. Namun, menurutnya, lebih baik jika penyampaian visi misi calon kepala daerah diupayakan melalui daring demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Sebetulnya di tengah masa pandemi seperti ini akan sangat baik kalau kampanye visi misi disampaikan via daring sehingga menghindari pertemuan-pertemuan yang nanti akan berimbas kepada potensi penularan Covid," kata dia.
Ilham menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, kampanye tatap muka hanya boleh dilakukan dengan maksimal 50 peserta. Jumlah itu termasuk peserta dan tim kampanye paslon yang hadir langsung.
Menurut Ilham, kampanye dengan pertemuan tatap muka masih dimungkinkan karena sejumlah daerah di Indonesia terkendala akses internet. Akan tetapi, kampanye konvensional harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam PKPU.
Ia berharap, di sisa masa kampanye hingga 5 Desember mendatang, paslon lebih memaksimalkan kampanye daring. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari uang dimulai sejak 26 September lalu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, selama 6-15 Oktober atau 10 hari kedua, terdapat 16.468 kegiatan kampanye pertemuan tatap muka di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dibandingkan 26 September-5 Oktober atau 10 hari pertama, sebanyak 9.189 kegiatan kampanye tatap muka.
Bawaslu pun menemukan, pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye mengalami peningkatan seiring bertambahnya kampanye tatap muka. Terdapat 375 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kurun 10 hari kedua, sedangkan 10 hari kedua jumlah pelanggaran protokol kesehatan tercatat 237 kasus.
Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan memberikan peringatan tertulis untuk pasangan calon dan/atau tim kampanye. Jika peringatan tertulis tidak dipatuhi, Bawaslu melakukan pembubaran kampanye.