Gugatan Machfud-Mujiaman Soal APK Bergambar Risma Ditolak
Bawaslu Surabaya menilai APK pasangan Eri Cahyadi-Armuji tidak melanggar aturan.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menolak gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud dan Mujiaman. Sebelumnya, pasangan itu menyoal gambar Ketua DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini yang dipasang di alat peraga kampanye (APK) Eri Cahyadi-Armuji.
"Berdasarkan hasil konsultasi KPU Surabaya ke KPU RI, APK itu tidak melanggar aturan sehingga gugatan paslon nomor 2 (Machfud-Mujiaman) ditolak," kata anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliya di Surabaya, Selasa (27/10).
Menurut dia, jika tim Machfud-Mujiaman keberatan dengan keputusan Bawaslu Surabaya, maka bisa menempuh langkah hukum yang telah disediakan. "Masing-masing paslon sudah mendapatkan salinnya dari keputsuan itu," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Paslon Eri-Armuji, Arif Budi Santoso mengatakan, dalam sidang sengketa pemilihan antarpaslon di Bawaslu Surabaya memutuskan gugatan paslon Machfud-Mujiaman yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang mengizinkan gambar Risma di APK Eri-Armuji ditolak Bawaslu Surabaya.
"Sebelum Machfud-Mujiaman membawa gugatannya ke Bawaslu, sebenarnya sudah mendapat penjelasan dari KPU RI, yang membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK," katanya.
Menurut Arif, Tim Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dinilainya bagian dari kampanye sehingga Risma harus mengajukan izin cuti sebagai wali kota Surabaya. Padahal, soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU).
Aturan soal APK ini, kata Arif, sudah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kami tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi," katanya.
Meski Eri-Armuji tidak masuk tergugat karena yang digugat KPU Surabaya, kata Arif, tapi Eri-Armuji masuk pihak terkait sebab menyangkut objek sengketa materi yakni gambar Risma di APK Eri-Armuji.
"Sidangnya sampai delapan kali. Banyak saksi-saksi yang didatangkan dan mengeksplore saksi-saksi tersebut. Akhirnya Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut," kata Arif.
Arif menduga tim Machfud-Mujiaman sejak awal mempermasalahkan gambar Risma di APK milik Eri-Armuji karena adanya bentuk ketakutan, kepanikan, kecemasan dan kekhawatiran akan popularitas Risma di Surabaya masih sangat tinggi.
"Mereka panik. Dengan gambar Bu Risma mereka takut. Makanya sejak awal ngotot menolak gambar Bu Risma di APK. Bu Risma selama ini sudah banyak membuat kebaikan-kebaikan untuk Kota Surabaya, dan Mas Eri siap meneruskan kebaikan itu," katanya.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.