45 Hari Kampanye, Debat Baru Diselenggarakan 30 Persen

Bawaslu merekomendasikan KPU memaksimalkan pelaksanaan dan penyiaran debat publik.

ANTARA/Abriawan Abhe
Sejumlah pendukung pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dan Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio bersiap menyaksikan debat publik dengan layanan Live Streaming, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (ilustrasi)
Rep: Mimi Kartika Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, kegiatan debat publik baru diselenggarakan 30 persen dari jumlah yang direncanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, kampanye Pilkada 2020 telah berlangsung 45 hari sejak dimulai 26 September lalu.

Baca Juga


"Bawaslu merekomendasikan agar KPU memaksimalkan pelaksanaan dan penyiaran debat publik/debat terbuka agar lebih banyak pemilih yang dapat kampanye tersebut," ujar anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (10/11).

Berdasarkan catatan pengawasan Bawaslu, 240 KPU provinsi dan kabupaten/kota tidak menyelenggarakan debat publik sejauh ini. Hanya 146 kegiatan debat publik yang diselenggarakan pada bulan pertama masa kampanye. Afif melanjutkan, jumlah itu setara dengan 31 persen dari total debat yang direncanakan KPU sebanyak 472 kegiatan. Sedangkan, 326 kegiatan debat dijadwalkan baru akan diselenggarakan setelah 45 hari masa kampanye berjalan.

Bawaslu juga menemukan, terdapat debat yang tidak diikuti oleh salah satu pasangan calon dengan alasan sakit. Kandidat yang tidak mengikuti debat merupakan pasangan calon pemilihan bupati/wali kota di Kutai Timur, Kota Balikpapan, Pesawaran, Mamberamo Raya, Musi Rawas, Kota Binjai, dan Kota Tanjung Balai.

Bawaslu meminta KPU memaksimalkan media komunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan debat publik selanjutnya. Afif mengatakan, hal itu penting agar jangkauan debat lebih luas dan dapat diakses lebih banyak lagi pemilih. "KPU, misalnya dapat menggunakan akun resminya pada semua platform media sosial," tutur Afif.

KPU juga dapat mendokumentasikan kegiatan debat dan menayangkannya di akun media sosial. Hal ini agar masyarakat dapat menyaksikannya secara berulang untuk mempelajari visi, misi dan program pasangan calon.

Debat publik antarpasangan calon adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU daerah. Kegiatan ini disiarkan secara langsung dan/atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik.

Materi debat dalam kampanye ini adalah visi, misi, dan program calon mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, penyelesaian persoalan daerah. Juga penyerasian pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta upaya-upaya memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

Dengan demikian, Afif mengatakan, debat pasangan calon menjadi sarana utama yang memberikan informasi dengan lebih lengkap dan mendalam. Hal itu penting sebagai pertimbangan pemilih dalam menentukan paslon yang akan dipilihnya. "Artinya, penting untuk menyelenggarakan debat paslon pada awal tahapan kampanye. Dengan begitu, semakin banyak waktu bagi pemilih untuk mempelajari visi, misi dan program paslon," kata Afif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler