MPR: Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Pemerintah tetap fokus mengatasi dan membenahi masalah kesehatan di masa pandemi

MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong komisi pemilihan umum (KPU) bersama KPUD mempersiapkan petugas di lapangan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk selalu menjaga dan melaksanakan prokes
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan berbagai komentar terkait sejumlah masalah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, berikut penjelasannya. 


1. Saat pemungutan suara Pilkada 2020, lebih dari 100 juta orang berpotensi berkumpul di 298.939 tempat pemungutan suara (TPS), sehingga kemungkinan terjadinya tingginya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) maupun penularan Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong komisi pemilihan umum (KPU) bersama KPUD mempersiapkan petugas di lapangan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk selalu menjaga dan melaksanakan prokes. Serta terus memberikan pemahaman melalui sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait aturan prokes yang berlaku ketika berada di TPS, diiringi dengan implementasi prokes yang ketat di setiap TPS serta mempersiapkan teknis pemungutan suara secara detail, guna mencegah pemungutan suara pada 9 Desember menjadi ajang penyebaran Covid-19.

B. Mendorong KPU dan KPPS menyiapkan dan mengoptimalkan protokol khusus di TPS yang tersebar di 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, seperti mewajibkan penggunaan masker, mencuci tangan, penyemprotan disinfektan di TPS, penggunaan tinta tetes, serta pengaturan jarak berbagai fasilitas di TPS, bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celsius keatas hingga pembagian jadwal kedatangan pemilih, sebagai upaya-upaya mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan kluster baru Covid-19.

C. Mendorong KPU, KPUD bersama pemerintah daerah khususnya di sejumlah daerah pedalaman menggencarkan dan mengintensifkan sosialisasi tata cara pemilihan di TPS di tengah pandemi, sekaligus pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mengingat tata cara dan pelaksanaan prokes untuk Pilkada di daerah pedalaman belum disosialisasikan oleh petugas.

D.   Meminta komitmen KPU dan pihak penyelenggara Pilkada lainnya untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas serta berkomitmen melindungi dan melayani pemilih menggunakan hak pilihnya sekaligus memastikan Pilkada 2020 berlangsung dengan aman dari risiko kecurangan dan penyebaran Covid-19.

2. Persoalan kesehatan akibat pandemi Covid-19 merupakan penyebab terjadinya krisis ekonomi. Selama hal itu belum teratasi, perekonomian pun sulit bangkit, respon Ketua MPR RI:

A.   Meminta pemerintah untuk tetap fokus mengatasi dan membenahi masalah kesehatan di masa pandemi Covid-19, serta diiringi dengan melakukan upaya-upaya pemulihan ekonomi, mengingat selama kasus penularan masih bertambah, masyarakat masih terus menghindari kontak fisik sehingga roda ekonomi tidak akan berputar.

B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terus memaksimalkan upaya untuk memulihkan kembali dunia usaha atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seperti meningkatkan hasil dan kualitas produksi UMKM, serta pemerintah membantu dalam memaksimalkan pemasaran melalui ranah digital, dan peningkatan kualitas pelaku UMKM, sehingga roda perekonomian dapat terus berputar dan daya beli masyarakat dapat ditingkatkan.

C.   Meminta komitmen pemerintah untuk memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19, mengingat upaya penanganan Covid-19 menjadi kunci bagi pembenahan di sektor lainnya, termasuk sektor ekonomi.

D. Mendorong dalam upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maka harus dibarengi dengan kalkulasi kebijakan yang matang, sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien, sehingga sektor ekonomi dapat perlahan meningkatkan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK 2021 sehingga membuka kesempatan bagi guru honorer menjadi PPPK, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud berkomitmen dan serius dalam penyelenggaraan penerimaan PPPK 2021 tersebut, mengingat guru honorer yang lolos PPPK tahun 2019 saja masih banyak yang belum ditetapkan sebagai PPPK hingga saat ini.

B. Mendorong pemerintah berkomitmen memastikan formasi dan jumlah tenaga pendidik yang memadai dan berkualitas, dikarenakan banyaknya jumlah siswa/i membutuhkan tenaga pendidik dalam situasi pandemi yang mengharuskan guru untuk terus berinovasi dalam mengajar.

C. Mendorong pemerintah menyosialisasikan dengan baik mengenai penyelenggaraan PPPK 2021, serta memastikan kepastian jabatan PPPK bagi guru honorer.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, untuk memetakan kebutuhan formasi guru di seluruh wilayah Indonesia, agar proses seleksi dan perekrutan PPPK 2021 tidak berlangsung lama dan guru sudah memiliki formasi lokasi dan jabatan yang tepat dan sesuai.

4. Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati setiap tanggal 25 November, tahun ini PBB mengangkat tema 'Orange the World: Fund, Respond, Prevent, Collect!', respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah menyampaikan kepada pihak perempuan untuk tidak takut dan malu melaporkan jika terjadi kekerasan terhadap dirinya, serta mengevaluasi jumlah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di era pandemi covid-19.

B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KPPPA untuk membuat program kerja yang ditujukan untuk perlindungan perempuan dan anak, agar dapat fokus pada upaya pencegahan dan pengumpulan data guna meningkatkan layanan penyelamatan hidup bagi perempuan dan anak perempuan.

C. Mengajak masyarakat untuk terus berupaya dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, dikarenakan kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

D. Mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sebagai bentuk perlindungan resmi oleh negara bagi perempuan di Indonesia.

5. Hari Guru Nasional diperingati pada tanggal 25 November 2020 sebagaimana surat Nomor 115583/MPK.A/TU/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, disamping meningkatkan kesejahteraan guru, juga melakukan peningkatan kompetensi guru untuk penyesuaian dengan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi,  dikarenakan hal tersebut sangat penting bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, memberikan kejelasan terhadap nasib guru honorer yang belum diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK, serta berkomitmen untuk terus berupaya merealisasikan pengadaan seleksi PPPK 2021 yang saat ini sedang direncanakan.

C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, membuat kebijakan penyebaran guru di seluruh Indonesia secara merata, sehingga kualitas SDM pengajar yang dimiliki disetiap daerah juga dapat merata.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini, Kemdikbud, memperhatikan kesejahteraan guru, dengan memberikan kenaikan gaji dan pemberian insentif terutama guru honorer, dikarenakan guru berperan di garda terdepan dalam proses pendidikan anak bangsa.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler