Polisi Malaka Amankan 13 Orang Pendukung Paslon Tawuran
13 orang pendukung paslon Pilkada Malaka diamankan karena tawuran
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG— Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 13 orang terkait tawuran antarpendukung pasangan calon Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Malaka.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun kepada wartawan, di Kupang, Sabtu (28/11), mengatakan bahwa belasan orang saat diamankan itu membawa belasan senjata tajam.
"Mereka yang tawuran itu adalah simpatisan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Dia menjelaskan tawuran tersebut, tepatnya terjadi di Jembatan Benanai, Desa Haitimuk mengakibatkan gangguan kamtibmas di wilayah itu.
"Kita apresiasi Polres Malaka yang dengan kesiapannya berhasil meredam situasi dan mengamankan mereka," kata dia.
Selain senjata tajam, polisi juga menemukan puluhan batu yang akan digunakan untuk melaksanakan tawuran antarsimpantisan dua pasangan calon di kabupaten itu.
Adapun inisial para terduga pelaku, yakni: YL (21), DS (20), GS (22), DS (20), OB (25), SK (17), KM (21), ADC (17), HL (18), RA (20), SNL (21), SM (20) dan YU (20).
Mantan Kapolres Kupang Kota itu menambahkan saat ini 13 orang tersebut beserta barang bukti, seperti senjata tajam dan kendaraan yang digunakan sementara ditahan di Mapolres Malaka guna proses hukum lebih lanjut.
Terkait tawuran atau aksi anarkis yang mengganggu proses pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 di wilayah NTT, Johannes mengatakan bahwa Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif sudah mendengar informasi tersebut.
Kapolda NTT menyatakan bahwa akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindakan anarkis yang berujung pada mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Kita tidak akan segan-segan menindak tegas apabila ada tindakan anarkis dari siapapun. Mereka yang melanggar dan membuat keributan saat pilkada akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," ujarnya lagi.
“Kami harapkan masyarakat tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak terprovokasi," katanya lagi.