Bawaslu: TPS Keliling untuk Pasien Covid-19 Tetap Diawasi

Bawaslu melakukan pengawasan penerapan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petugas menata kotak suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Yogyakarta.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 di tempat pemungutan suara (TPS) keliling. TPS ini khusus bagi pasien positif Covid-19 dan pemilih yang melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga


"Pengawasan di TPS keliling pasien Covid-19 ini harus dilakukan untuk menjamin hak suara pemilih dan memastikan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan dengan benar," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin (7/12).

Menurut dia, prinsipnya Bawaslu Sleman sudah mempersiapkan APD bagi jajaran pengawas pemilu, mulai dari pengawas TPS sampai Bawaslu Kabupaten untuk pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember. "Baju hazmat juga sudah dipersiapkan untuk kebutuhan pengawasan pemungutan suara bagi pasien Covid-19 maupun yang isolasi mandiri," katanya.

Ia mengatakan, Bawaslu Sleman masih menunggu kepastian jumlah titik TPS keliling yang akan ditetapkan KPU Sleman bagi pasien Covid-19 dan pemilih yang isolasi mandiri tersebut. "Petugas Bawaslu Sleman akan melakukan pengawasan di seluruh TPS keliling untuk pasien COVID-19 dan yang isolasi mandiri," katanya.

Arjuna mengatakan Bawaslu juga melakukan pengawasan penerapan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 di seluruh TPS, baik terhadap petugas pemungutan suara maupun pemilih. "Pengawasan ini juga sebagai upaya agar masyarakat dapat memberikan hak suara dengan sehat, aman, nyaman, dan diharapkan masyarakat tidak takut datang ke TPS untuk memberikan suaranya," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sehingga aman dari penularan Covid-19. "Terdapat 12 hal baru di dalam TPS dalam kondisi pandemi Covid-19, di antaranya pemilih wajib mengenakan masker, jaga jarak minimal satu meter, cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos, dilakukan pengukuran suhu tubuh seluruh pihak, pemilih diberikan sarung tangan plastik, pemberian tinta tidak dengan cara dicelup," katanya.

Selain itu, kata dia, jumlah pemilih di TPS paling banyak 500, KPPS mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), TPS disemprot disinfektan secara berkala. "Kemudian pembatasan pemilih di TPS diatur waktu kedatangan pemilih, disediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh 37,3 derajat Celcius dan perlunya menghindari berkerumun dan jabat tangan," katanya.

Ia mengatakan, ada 794.839 warga Kabupaten Sleman yang memiliki hak pilih dalam pilkadaserentak yang digelar 9 Desember 2020. "Dari 794.839 DPS, sebanyak 385.940 merupakan laki-laki, dan 408.899 lainnya merupakan perempuan. Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sleman ada sebanyak 2.124," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler