24 Petugas KPPS di Indramayu Positif Covid-19

Total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu menembus angka 1.034 orang

MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA
Seorang petugas KPPS mengenakan pakaian hazmat dan Alat Pelindung Diri (APD) menuju ke rumah warga yang menjalani isolasi mandiri saat Simulasi Pilkada di masa pandemi Covid 19.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pilkada Kabupaten Indramayu akan digelar pada 9 Desember 2020. Namun, puluhan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Indramayu, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga


Para petugas KPPS yang akan bertugas pada hari pencoblosan itu semula mengikuti kegiatan rapid test massal. Hasilnya, diketahui ada puluhan orang yang dinyatakan reaktif, yang kemudian ditindaklanjuti dengan tes swab.

"Ada 24 anggota KPPS rapid reaktif yang kemudian diambil sampel swab-nya oleh Puskesmas di wilayah kerjanya. Hasilnya positif Covid-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, Senin (7/12).

Sebanyak 24 orang petugas KPPS itu menjadi bagian dari penambahan 53 kasus baru positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu pada Ahad (6/12). Dengan penambahan tersebut, maka total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu menembus angka 1.034 orang.

Selain dari tracing terhadap kontak erat, mereka yang terkonfirmasi juga diketahui dari swab mandiri. Terkonfirmasi reaktif berdasarkan rapid test, dan merupakan pasien yang sebelumnya tengah di rawat di rumah sakit.

Kini, sebagian besar pasien baru itu menjalani isolasi mandiri sampai rumah sakit rujukan siap. Sedangkan satu pasien lainnya, sudah dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara Indramayu. "Untuk kontak erat masih terus dilakukan pendataan," kata Deden.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima medical report dari Dinkes mengenai hasil pemeriksaan swab para petugas KPPS tersebut. "Kalau ada yang positif, langkah kami ya sesuai regulasi," tukas Toni saat dihubungi Republika.co.id.

Toni menjelaskan, jika dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) jumlah petugasnya kurang dari lima orang, maka petugas yang positif Covid-19 itu akan diganti. Namun, jika petugas KPPS dalam satu TPS masih lebih dari lima orang, maka mereka tetap berjalan sejumlah petugas yang ada. Artinya, petugas yang positif Covid-19 tidak perlu diganti. "Dalam satu TPS, ada tujuh petugas KPPS dan dua petugas ketertiban," terang Toni.

Seperti diketahui, KPU bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu sebelumnya menyelenggarakan kegiatan rapid test massal kepada KPPS, panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Pelaksanaan rapid test massal itu dilakukan mulai 18 November 2020 hingga 5 Desember 2020. Tercatat ada 31.804 orang yang dites rapid. Jika ada yang hasilnya reaktif, maka ditindaklanjuti dengan tes swab.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler