Wali Kota Usir Saksi Paslon Bajo dari TPS

Saksi tersebut diminta keluar dari TPS lantaran berasal dari luar kota

Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Rep: Binti Sholikah Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Saksi pasangan calon (paslon) 02, Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020 diminta keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat pemungutan suara di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (9/12). Saksi tersebut diminta keluar dari TPS lantaran berasal dari luar kota, sehingga dikhawatirkan membawa virus Corona (Covid-19).

Rudyatmo datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya. Dia mengenakan kemeja putih. Setelah memberikan hak suara, Rudyatmo terlihat berdebat dengan saksi dari Bajo. Setelah itu, saksi tersebut diminta keluar dari area TPS. Rudyatmo menyatakan, aksinya tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sampai hari ini yang menjadi persoalan adalah saksi. Saksinya banyak yang dari luar kota. Yang meributkan warga masyarakat, karena takut Covid. Makanya disuruh keluar," kata Rudyatmo yang juga Ketua DPC PDIP Solo tersebut.

Menurutnya, sejumlah warga juga mengeluhkan keberadaan saksi dari luar kota tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Namun, ternyata sesuai Peraturan KPU, saksi dari luar kota diperbolehkan asalkan membawa surat tugas. Warga juga mengeluhkan lantaran para saksi datang pada malam hari dan tidak meminta izin kepada lingkungan setempat.

"Semalam kan ramai, saya pegang HT, laporannya membubarkan saksi drop-dropan dan sebagainya. Tapi karena di Peraturan KPU membolehkan ya silakan saja," ujarnya.

Saksi yang diminta keluar tersebut yakni Djoko Heru Angkoso (53), seorang warga Kudus. Djoko mengaku sudah membawa surat tugas dari timnya. Dia tidak mengetahui untuk menjadi saksi harus melapor kepada warga setempat.

"Dari tim juga tidak ada arahan sebelumnya untuk izin ke lingkungan setempat. Kalau diminta melapor, tentu saya akan melapor. Saya juga sudah membawa hasil rapid test dari Kudus supaya nanti tidak ada kendala," ungkap Djoko.

Djoko menyatakan penunjukannya sebagai saksi tidak melanggar Peraturan KPU. Selain itu, secara prosedur, tidak ada aturan tertulis untuk melapor kepada warga setempat. Djoko langsung datang ke TPS untuk melapor kepada KPPS. Meski demikian, dia tidak mempermasalahkan ketika diminta Wali Kota untuk keluar dari area TPS.

Sementara itu, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menegaskan, ketentuan terkait saksi yakni, membawa surat mandat dari paslon atau tim kampanye dan wajib menunjukkan surat rapid test. Jika tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan dua surat tersebut, maka bisa ditolak.

"Tapi kalau soal luar kota, tidak bisa ditolak karena tidak ada di Peraturan KPU bahwa saksi adalah dari atau pemilih dari daerah pemilihan atau TPS," terangnya saat dihubungi wartawan.

Nurul mengaku, sejak pagi KPU Solo menerima komplain sejumlah saksi yang ditolak karena dari luar kota. "Kalau dari luar kota tidak bawa surat mandat atau rapid test bisa ditolak karena kami sudah imbau meski tidak diatur Peraturan KPU, tapi keselamatan adalah hukum tertinggi. Kalau ada laporan kami semua satu kata bahwa kalau tidak menunjukkan rapid bisa ditolak. Kalau dari luar kota tidak bisa ditolak," paparnya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler