Satu Warga Palu Meninggal Saat Antre di TPS
Tidak ditemukan tanda kekerasan atau gejala Covid-19 pada warga yang meninggal di TPS
REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Satu warga meninggal dunia saat menunggu giliran mencoblos Pilkada serentak 2020 di TPS 08 di Jalan Merpati, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/12). Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Riza Faisal mengatakan korban bernama Musdin Dg Sila berusia 70 tahun.
Dia adalah warga jalan Merpati lorong satu, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikolores, Kota Palu. Faisal menjelaskan dari keterangan saksi berinisial S (48), korban pada Rabu (9/12) datang sekitar pukul 07.30 WITA di TPS 08. Korban kemudian jatuh tertelungkup dan pingsan. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Saksi melihat korban mencuci tangan dan dicek suhu tubuh oleh petugas KPPS sesuai protokol kesehatan sebelum memasuki area TPS. Kemudian korban duduk di kursi antrean sesuai arahan petugas KPPS.
"Setelah beberapa saat duduk di kursi antrean tiba-tiba korban terjatuh dan pingsan kemudian dinyatakan meninggal dunia, sehingga ia diangkat ke dalam rumah salah satu warga sekitar,” kata Faisal.
Faisal mengatakan menurut saksi lain R (31) yang adalah anggota KPPS atau Linmas korban sekitar 07.30 WITA tiba di TPS 08. Saksi mempersilakan korban untuk mencuci tangan setelah itu korban dicek suhu tubuh dan suhu tubuhnya normal.
“Kemudian saksi mempersilakan kepada korban untuk masuk di area TPS dan menunggu di kursi antrean. Beberapa saat setelah korban duduk untuk menunggu, tiba-tiba korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Faisal menerangkan saksi Aspia (68) yang merupakan istri korban menerangkan korban meninggalkan rumah seorang diri dengan jalan kaki sekitar pukul 07.00 WITA untuk memberikan suara di TPS 08 Jalan Merpati dalam keadaan sehat.
Namun sekitar pukul 08.00 WITA, Aspia diberitahu menantunya bahwa mertuanya terjatuh saat sedang menunggu antrean pencoblosan dan meninggal dunia.
“Terhadap diri korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun luka sehingga pihak keluarga menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena perbuatan tindak pidana. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap korban dan dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi,” terang Faisal.
Tim Satgas Covid-19 Puskesmas Kawatuna juga sudah dihubungi dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan. “Menurut hasil koordinasi kami bersama dokter dan Satgas Covid untuk sementara tidak ada ditemukan gejala Covid-19,” katanya.