Penyediaan Sarana Protokol Kesehatan di Pilkada Minim

Tingkat kepatuhan penyelenggara pilkada menyediakan sarana protokol kesehatan rendah.

Foto: Lukas - Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyayangkan masih rendahnya tingkat kepatuhan institusi dan penyelenggara pemilu di area tempat pemungutan suara (TPS) dalam menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan desinfektan. Berdasarkan pemantauan dari sistem monitoring perubahan perilaku, penerapan protokol kesehatan oleh penyelenggara pemilu masih di bawah 50 persen.

Baca Juga


“Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan tentunya sangat disayangkan mengingat hal ini sudah diatur dalam PKPU,” kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/12).

Padahal, kata Wiku, tingkat kepatuhan pemilih saat pilkada berlangsung cukup tinggi. Rata-rata kepatuhan individu memakai masker di area TPS bahkan mencapai 95,96 persen. Sedangkan rata-rata kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebesar 90,71 persen.

Karena itu, ia pun meminta agar temuan ini dapat segera dievaluasi secara menyeluruh oleh penyelenggara pemilu. Sebab, masih terdapat tahapan-tahapan lainnya yang akan diselenggarakan pascapemungutan suara, seperti rekapitulasi hasil pemungutan suara, penetapan pemenang oleh KPU, dan juga pelantikan.

“Saya berharap agar pada tahapan selanjutnya sarana prasarana penunjang dapat disediakan sebagai langkah antisipasi pencegahan penularan Covid-19,” tambahnya.

Wiku juga menyebut, selama pemungutan suara berlangsung, Satgas memberikan teguran terhadap 178.039 orang di 309 kabupaten kota. Ia pun meminta Satgas di daerah untuk terus melakukan penegakan disiplin tanpa pandang bulu kepada masyarakat yang tidak patuh prokes mengingat rangkaian pilkada masih akan berlangsung.

Selain itu, Satgas juga mengingatkan agar pasangan calon dan masyarakat tak melakukan kegiatan pengerahan massa dalam perayaan kemenangan setelah keluarnya hasil hitung cepat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler