HNW Dukung Menlu Tolak Propaganda Normalisasi Dengan Israel
HNW meminta Pemerintah batalkan calling visa bagi warga Israel
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung sikap tegas Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang mengkoreksi isu propaganda oleh media Israel (Jerusalem Post) soal kemungkinan normalisasi hubungan RI dengan Israel. Selain itu Hidayat Nur Wahid meminta agar pemerintah konsisten menerapkan sikap politik luar negeri Indonesia, dengan membatalkan program calling visa warga Israel untuk masuk ke Indonesia.
“Propaganda semacam itu perlu secara cepat ditanggapi, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah konsisten melaksanakan amanah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 bahwa seluruh penjajahan di muka bumi harus dihapuskan. Masyarakat internasional juga tahu bahwa Israel menjajah Palestina dan mengabaikan berbagai resolusi DK/SU PBB soal negara Palestina,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (15/12).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini berharap Menlu mau menegaskan posisi Indonesia, bahwa persoalan Palestina adalah jantung dari politik luar negeri Indonesia. “Menlu seharusnya bisa memahamkan konsistensi sikap terhadap Palestina ini secara utuh kepada Presiden dan Menteri-Menteri yang lain, agar semua kompak satu kata dan satu sikap, sehingga tidak ada lagi kementerian (Dirjen imigrasinya Kemenkumham membuka program calling visa untuk Israel), sehingga membuat kebijakan yang tidak sepenuhnya melaksanakan amanah konstitusi,” ujarnya.
HNW sapaan Hidayat menilai sikap itu perlu diimplementasikan oleh Presiden atau jajaran kementerian lainnya. Dengan menutup celah sekecil apapun termasuk pembukaan kembali calling visa warga Israel untuk masuk ke Indonesia.
“Pemerintah harusnya juga membatalkan calling visa untuk warga Israel, sebagai bukti bahwa sikap politik luar negeri Indonesia memang benar-benar sejalan dengan amanah konsitusi,” pungkas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II (termasuk luar negeri) ini.