MA-Mujiaman Berencana Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Menurut Machfud, perjuangan belum selesai meski KPU telah menetapkan hasil.

Didik Suhartono/ANTARA
Calon wali kota Surabaya Machfud Arifin (kiri)
Rep: Dadang Kurnia Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirnom berencana mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Machfud, perjuangan belum selesai meski KPU Kota Surabaya telah menetapkan hasil penghitungan surat suara Pilkada Surabaya dan menetapkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul.

Baca Juga


Machfud menganggap, ada kecurangan sistematis terstruktur dan masif (TSM) dalam Pilkada Surabaya. Sehingga bagi dia, langkah hukum ke MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pilkada Surabaya. Namun, dia ingin perjuangan ke MK sebagai legacy atau warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik ke depannya. 

"Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan. Perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depannya," kata Machfud di Surabaya, Kamis (17/12).

Machfud mengatakan, MK sekarang ini semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Sehingga melalui kuasa hukum kami akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate," ujarnya.

Dalam pengajuan sengketa gugatan ke MK, MA-Mujiaman menunjuk tim hukum yang terdiri enam orang advokat. Yakni Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020. Dalam keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota itu, Eri Cahyadi-Armudji mendapat 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara. Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler