KPU Belum Terima Salinan 135 Materi Gugatan Sengketa Pilkada
KPU sudah berkirim surat ke MK untuk konfirmasi perkara yang diregister.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima salinan materi gugatan permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHPKada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari mengatakan KPU belum mengetahui pokok perkara materi gugatan.
"Hingga saat ini (Ahad, 27/12) KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan/permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Ahad (27/12).
Ia mengatakan, KPU mencatat terdapat 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yang diajukan ke MK sampai dengan 23 Desember 2020 pukul 20.30 WIB. Hasyim merinci perkara PHPKada itu meliputi tujuh perkara PHPKada tingkat gubernur, 14 perkara PHPKada wali kota, dan 114 perkara PHPKada kabupaten.
Namun, KPU sudah berkirim surat ke MK untuk memohon konfirmasi perkara yang diregister ke MK. Sebab, konfirmasi penting untuk memastikan dua hal, yakni perkara yang tidak diregister MK maupun yang diregister.
"Bagi perkara yang tidak diregister oleh MK berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan PHPU di MK," kata Hasyim.
Ia mengatakan, sebab bagi KPU provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada perkara diregister di MK, berarti dapat melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Sedangkan kedua, kata Hasyim, terhadap perkara yang diregister MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK,
"KPU Prov/Kab/Kota yang terdapat perkara yang diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," ujarnya.