KPU Daerah Diminta Bersiap Sidang Sengketa Pilkada
MK akan mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah besok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP), Selasa (25/2) besok.
"Jadwal Sidang Pendahuluan PHP di MK 26-29 Januari 2021. Sidang Pendahuluan dibagi ke dalam tiga Panel Sidang yaitu Panel 1, Panel 2, dan Panel 3," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya, Senin (25/1).
Ia mengatakan, sidang pendahuluan bersifat hadir fisik. Akan tetapi, kehadiran KPU provinsi atau kabupaten/kota yang menjadi pihak termohon dibatasi hanya dua orang sehingga yang menghadiri sidang terdiri dari satu anggota KPU dan satu kuasa hukum.
Hasyim menuturkan, KPU RI telah menyampaikan surat perihal Jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHP Tahun 2020 kepada KPU daerah pada 22 Januari 2021. Dalam surat itu, KPU daerah diminta mempersiapkan konsep jawaban termohon atau sekurang-kurangnya kronologi dari peristiwa yang menjadi objek atau pokok permohonan serta dokumen pendukung.
KPU daerah juga telah diminta untuk mentaati tata tertib persidangan, baik sidang yang dilakukan secara daring maupun luring. Berdasarkan hasil koordinasi dengan panitera MK, alat bukti berupa Salinan Formulir C.Hasil-KWK Plano dicetak sesuai ukuran aslinya.
MK akan memeriksa 35 perkara sengketa hasil pilkada pada Selasa mulai pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Dikutip situs resminya, MK juga dijadwalkan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pilkada pada Rabu (27/1) sebanyak 35 perkara, 34 perkara pada Kamis (28/1) dan 28 perkara pada Jumat (29/1).
Total perkara sengketa hasil pemilihan yang akan diperiksa MK sebanyak 132 permohonan. Permohonan yang sudah diregister ini terdiri dari tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakilnya, 12 perkara perselisihan wali kota dan wakilnya, serta 112 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakilnya.