Bea Cukai Beri Pembebasan Impor Vaksin Sinovac

Kedatangan vaksin tahap keempat di Tanah Air melengkapi total jumlah vaksin Sinovac

AP Photo/LM Otero
Vaksin (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali memberikan fasilitas pelayanan segera atau rush handling dan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya untuk importasi 11 juta dosis vaksin tahap empat dari perusahaan asal China, Sinovac.

“Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/2).

Ia menjelaskan vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma (Persero), perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir, mendapatkan fasilitas pelayanan segera (rush handling), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-148/PMK.04/2007.

Fasilitas ini merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara

Pihaknya juga memberikan pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

Pemberian fasilitas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188 tahun 2020. “Pada masa pandemi ini, peran Bea Cukai semakin krusial, karena kami diharapkan dapat mempercepat penyelesaian prosedur kepabeanan barang terkait COVID-19, antara lain vaksin dan obat-obatan,” katanya.

Vaksin COVID-19 dari Sinovac China tiba di Indonesia pada Selasa (2/2) pada pukul 10.15 WIB. Kedatangan vaksin tahap keempat di Tanah Air itu melengkapi total jumlah vaksin Sinovac yang sudah tiba di Indonesia mencapai 19,5 juta.


sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler