Pilkada Bengkulu, MK Tolak Gugatan Agusrin

Agusrin sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Republika/Thoudy Badai
[Ilustrasi] Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ketiga kanan) didampingi hakim konstitusi lainnya saat memimpin sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 9 Desember 2020 yang dimohonkan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno MK yang disiarkan langsung secara daring melalui kanal jejaring media sosial Youtube milik MK, Selasa (16/2) petang.

Baca Juga


Dalam amar putusannya MK menyatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Dalam putusannya MK menilai pemohon, yaitu Agusrin-Imron, yang merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Pasal dalam UU tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu mensyaratkan bahwa permohonan pembatalan hasil pemilihan bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa.

Sedangkan selisih perolehan suara Agusrin-Imron dalam Pilkada Bengkulu 9 Desember 2020 dengan peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu yaitu pasangan calon Rohidin Mersyah-Rosjonsyahsebesar 14,76 persen. Selain itu, MK juga menilai Agusrin-Imron tidak bisa membuktikan pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis, dan masif yang didalilkan pemohon dalam gugatannya.

Di antaranya dalil pemohon soal adanya pemilih eksodus yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah yang melibatkan oknum KPPS di lima kabupaten yaitu Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur. Dalil lainnya yang diajukan pemohon yaitu adanya perusakan surat suara Agusrin-Imron sebanyak 60 ribu surat suara oleh oknum KPPS.

Namun, menurut MK, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan pemohon tidak menguraikan secara jelas oknum KPPS mana yang terlibat dan pemohon hanya mendalilkan bahwa persoalan itu terjadi di lima kabupaten.

Sementara itu, pengacara Agusrin-Imron Zetriansyah menyebut pihaknya menghargai dan menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK terkait dengan Pilkada Bengkulu 2020. "Pak Agusrin berpesan untuk menghormati putusan MK dan menyampaikan permohonan maaf kepada pendukung karena tidak dapat mewujudkan impian masyarakat terhadap Agusrin-Imron," kata dia.

Agusrin, kata dia, akan mendukung penuh Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih yaitu Rohidin dan Rosjonsyah dalam melakukan pembangunan di provinsi tersebut.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu terpilih Rohidin Mersyah mengatakan putusan MK terhadap perselisihan hasil Pilkada Bengkulu 2020 harus dijadikan momentum untuk menyatukan kembali kekuatan seluruh elemen untuk pembangunan. Rohidin menyebut dirinya akan sangat menghargai seluruh usulan dan pemikiran dari Agusrin-Imron maupun Helmi Hasan yang menjadi kompetitornya dalam Pilkada2020 untuk memajukan Provinsi Bengkulu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler