Orient Didiskualifikasi, Demokrat Belum Tentukan Dukungan
Orient-Thobias diusung oleh PDIP, Demokrat, dan Gerindra di Pilkada Sabu Raijua.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat belum menentukan sikap dan dukungan politik usai pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dari kepesertaan pemilihan bupati (Pilbup) Sabu Raijua tahun 2020. Pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Sabu Raijua hanya diikuti paslon nomor urut 1 dan 3, tanpa paslon nomor urut 2.
"Untuk menentukan sikap dan dukungan politik selanjutnya pascaputusan MK akan kami koordinasikan dengan DPD PD Provinsi NTT dan DPC PD Kabupaten Sabu Raijua," ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dikonfirmasi Republika, Ahad (18/4).
Demokrat bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Gerindra menjadi partai politik yang mengusung Orient-Thobias di Pilbup Sabu Raijua. Kamhar mengatakan, partainya menghormati putusan MK yang mendiskualifikasi Orient-Thobias.
Ia menuturkan, Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat (Bappilu PD) Andi Arief sudah melaporkan putusan-putusan MK yang memerintahkan KPU melaksanakan PSU dan penghitungan suara ulang di sejumlah daerah. Dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Kamhar, ada beberapa daerah yang diputuskan perlu penanganan khusus dan tindak lanjut dari Bappilu. Tentu dengan mempertimbangkan kepentingan strategis Partai Demokrat seperti pada pemilihan gubernur Kalimantan Selatan dan pemilihan wali kota Banjarmasin.
Khusus Pilkada Sabu Raijua, Partai Demokrat belum menentukan sikap atau dukungan politik. Apakah akan mengalihkan dukungan ke paslon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba dari perseorangan atau bergabung dengan PKB dan Nasdem mendukung paslon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, atau sikap lainnya masih dibahas.
"Dikoordinasikan dengan struktur partai di daerah," kata Kamhar.
Sebelumnya, MK menilai Orient-Thobias tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga kemenangannya di Pilbup Sabu Raijua dibatalkan. Sebab, Orient merupakan warga negara Amerika Serikat yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor Negeri Paman Sam tersebut sebanyak dua kali dan masih berlaku sampai 2027.
Meskipun Orient tidak pernah melepas kewarganegaraan Indonesia, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, bukan kewarganegaraan ganda. Dengan demikian, MK menyatakan, kewarganegaraan Indonesia otomatis lepas saat Orient memperoleh atau menerima kewarganegaraan asing walaupun tanpa proses administrasi pelepasan.
Sementara, syarat calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia. Ketentuan ini tersurat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mimi Kartika