Ketua KPU Disidang Soal Pemecatan Anggota KPU Mamberamo Raya

Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua KPU Arief Budiman memperlihatkan surat hasil rapat pleno KPU RI saat keterangan pers terkait tindak lanjut putusan DKPP dalam perkara pemberhentian ketua KPU di Jakarta, Jumat (15/1). Rapat pleno KPU RI memutuskan untuk menunjuk Ilham Saputra menjadi Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan oleh DKPP. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra dan anggotanya Arief Budiman serta beberapa penyelenggara pemilu di Papua, menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini berkaitan dengan tuduhan tidak menindaklanjuti putusan DKPP mengenai pemberhentian sejumlah anggota KPU Mamberamo Raya, Papua.


Perkara ini diadukan oleh Stevanus Y. A. Sokoy, Charles Burry Dikibak, Jefry Wanares, dan Kadir Salwey. Pokok perkara terkait dugaan tidak dilaksanakannya Putusan DKPP nomor 308- PKE-DKPP/IX/2019 dan nomor 55-PKE DKPP/V/2020.

Putusan DKPP tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya melalui Surat Bupati Nomor 274/02/BUP/2020 bertanggal 22 Februari 2020. Isi surat tersebut meminta kepada pihak KPU RI untuk segera melantik Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan daftar tunggu.

Namun, KPU RI melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Mamberamo Raya dengan nomor 353/SDM. 13-Kpt/05/KPUNVI1/2020, yang berisi Penundaan Keputusan DKPP tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh KPU. Alasan KPU bahwa pihak yang dijatuhi sanksi DKPP masih dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut para pengadu, hal itu membuktikan putusan DKPP bukan merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat karena KPU RI masih menunggu putusan final dan mengikat dari PTUN Jakarta. Mengingat putusan DKPP wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak keputusan DKPP tersebut dibacakan.

Ilham Saputra dan Arief Budiman mengaku, telah melaksanakan kedua putusan DKPP di atas dengan memberhentikan seluruh anggota KPU Mamberamo Raya. Arief mengatakan, pihaknya menangguhkan proses PAW karena menunggu kepastian hukum atau putusan inkrah.

"Bersifat inkrah tentu kalau dia tidak melakukan upaya hukum lagi. Misalnya kalau dia menggugat ke PTUN, kalau dia tidak mengajukan banding ya sudaj selesai, tetatpi kalau dia mengajukan banding berarti ada upaya hukum lagi, termasuk sampai kalau mereka mengajukan upaya kasasi," kata Arief.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler