Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar
Opsar bertujuan memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan operasi pasar (opsar) dan pemantauan harga transaksi pasar (HTP). Kali ini, giat opsar dan pemantauan HTP dilakukan oleh Bea Cukai Merauke, Sangatta, Banyuwangi dan Pekanbaru dengan menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing daerah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Suidro, menyebutkan opsar bertujuan untuk memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila tidak sesuai (ilegal), selanjutnya akan dilakukan penindakan. Sedangkan pemantauan HTP dilakukan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasaran sehingga dapat menciptakan persaingan sehat industri hasil tembakau di Indonesia.
Di Papua, Bea Cukai Merauke lakukan opsar dan pemantauan HTP di empat wilayah di Kabupaten Merauke. Selain itu, kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi gempur rokok ilegal mengenai pelanggaran ketentuan cukai, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
Senada dengan Bea Cukai Merauke, kata Sudiro, giat opsar dan pemantauan HTP juga digalakkan oleh Bea Cukai Sangatta. Mengingat luasnya wilayah pengawasan Bea Cukai Sangatta yang meliputi 18 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Kutai Timur, kegiatan opsar dan pemantauan HTP ini berlangsung selama tiga hari.
Selanjutnya, di Jawa Timur, kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Banyuwangi dengan mendatangi toko atau warung yang menjual produk hasil tembakau di Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Rogojampi, dan Kecamatan Pesanggaran.
Di Riau, bersinergi dengan Camat Ujung Batu, Bea Cukai Pekanbaru laksanakan kegiatan opsar didampingi oleh Satpol PP. Pelaksanaan opsar kali ini membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Tim Bea Cukai Pekanbaru berhasil menegah 38.080 batang rokok ilegal dengan delapan surat bukti penindakan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai, rokok ilegal yang terdiri dari rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan diamankan ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk mendapatkan penelitian lebih lanjut. Dalam pelaksanaan opsar kali ini, Bea Cukai Pekanbaru juga turut memberikan edukasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat.
Rokok dengan pita cukai palsu dan salah peruntukan masih menjadi hal yang sulit diidentifikasi oleh masyarakat. Pada kenyataannya, masyarakat menganggap bahwa rokok yang dilekati pita cukai adalah rokok legal tanpa mengidentifikasi terlebih dahulu pita cukai yang melekat di bungkus rokok itu palsu atau asli.
Edukasi sangat penting dilakukan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika ingin membeli rokok untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali. "Bea Cukai senantiasa meminta kerja sama masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, yang selanjutnya akan diikuti upaya dari Bea Cukai dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang masih beredar,” pungkas Sudiro, seperti dalam siaran pers.