RUU HKPD: Menuju Sistem Pembagian Keuangan yang Lebih Baik
Kunjungan dilakukan guna menginventarisasi masalah pada RUU keuangan pusat-daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN-Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten Dalam Rangka Pengawasan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka DIM Untuk Penyusunan Pandangan Dan Pendapat DPD RI Terhadap RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Lebih jauh lagi kunjungan kerja ini dimaksudkan pula dalam rangkaian kegiatan inventarisasi masalah terkait penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang sangat erat kaitannya dengan Undang-undang No 33 tahun 2004, Serang Banten, Senin (6/9/21).
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Najamudin mengungkapkan, Dewan Perwakilan Daerah berkomitmen untuk mendukung pemerintah untuk bisa menjadi daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang baik melalui RUU HKPD. “Kunker ini merupakan bentuk nyata keberpihakan DPD RI dalam mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kemandirian fiskal yang lebih baik," ungkap Sultan Najamudin.
Senada dengan Wakil Ketua DPD RI di atas, Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto, mengatakan kunker ini dalam rangka penajaman Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU HKPD. “Pertemuan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten hari ini diharapkan bisa menajamkan poin-poin dalam DIM, agar penyusunan RUU HKPD bisa semakin dirasakan manfaatnya oleh daerah," imbuh Sukiryanto.
Hadir di Kota Serang, delegasi Komite IV DPD RI melaksanakan pertemuan di Gubernuran Provinsi Banten. Delegasi disambut oleh Wakil Gubernur Banten H.Andhika Hazrumy, S.SoS, M.AP beserta jajarannya. Dalam sambutannya, Andhika mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komite IV DPD RI ke Provinsi Banten dan berharap RUU HKPD bisa meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, Wakil Gubernur Andhika melaporkan capaian penanganan Covid-19 menginformasikan dari 8 kabupaten/kota, per Senin 6 September sudah ada 7 kabupaten/kota yang masuk zona kuning, sisanya masih ada 1 kabupaten dengan status zona merah. Selain itu, pembelajaran tatap muka juga sudah dilaksanakan di beberapa daerah.
Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad, menyoroti beberapa hal terkait kemandirian fiskal daerah antara lain banyak keluhan daerah dengan penghasilan SDA besar tapi dana bagi hasilnya kecil. Dengan RUU HKPD, diharapkan daerah bisa menjadi new local government yang bisa mengatasi masalah kemandirian fiskal. Namun demikian, dibutuhkan tiga syarat agar daerah bisa semakin mandiri fiskalnya, selain perimbangan keuangan pusat dan daerah yang adil, yakni inovasi, terobosan dan networking.
“Daerah harus menjadi new local government agar masalah kemandirian fiskal bisa diatasi. Untuk itu pemerintah daerah harus memiliki inovasi, terobosan dan networking," ungkap Fadel Muhammad, yang juga Senator Gorontalo.
Inovasi menyangkut bagaimana pemerintah daerah menelurkan cara bagaimana untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Terobosan terkait dengan bagaimana menciptakan aktivitas ekonomi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. Networking terkait dengan bagaimana daerah menjadi partner dalam rangka mencari investor untuk mengembangkan daerah.
Selain itu, Senator asal Kalimantan Barat ini menyatakan RUU HKPD diharapkan bisa meningkatkan kinerja keuangan daerah dan mengurangi ketimpangan fiskal dan ketimpangan pembangunan antar daerah. RUU HKPD didesain untuk menguatkan pajak daerah dan retribusi daerah dengan menguatkan struktur perpajakan daerah seperti sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan ada beberapa terkait dengan muatan RUU HKPD yakni dana transfer daerah yang diharapkan bisa memasukkan kriteria daerah penyangga dan bukan daerah penyangga. Hal ini diyakini bisa menjadi salah satu instrumen mengurangi kesenjangan antar daerah.
“Di Provinsi Banten misalnya, ada Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Kedua kabupaten ini adalah daerah penyangga yang basis ekonominya adalah pertanian. Jika menggunakan skema TKDD seperti saat ini, maka manfaat yang dipetik kurang optimal," ungkap Rina.
Sementara itu, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Banten Opar Sohari mengatakan saat ini di Provinsi Banten terdapat 40% kendaraan bermotor yang menunggak atau 5,1 juta kendaraan. “Pada 2021, terdapat 5,1 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya. Kami tidak bisa merazia kendaraan bermotor sejak tahun 2020. Hal ini menjadi satu hal yang disayangkan," ungkap Kepala Bappeda Banten.
Guna meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Kepala Bappeda mengatakan ada Pergub 32 tahun 2021 yang berisi ketentuan keringanan pajak kendaraan bermotor antara lain Pengurangan Besaran Pokok pajak, penghapusan administrasi denda kendaraan bermotor, gratis bea balik kendaraan motor dari luar provinsi.
Senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Amirul Tamim mengatakan Pengelolaan fiskal di kala pandemi tidak siap. Hal ini perlu mendapatkan perhatian ke depan apabila ada pandemi-pandemi berikutnya. Selain itu, Amirul mengatakan RUU HKPD adalah momentum terbaik dalam rangka mengonstruksi hubungan daerah – pusat.
Senator Sumatera Selatan, Ibu Arniza Nilawati, mengungkapkan selama ini pengelolaan keuangan pusat-daerah tidak selaras. Selain itu, Senator Perempuan Sumatera Selatan ini menanyakan kepada jajaran Pemprov Banten tentang apa-apa yang diinginkan pemprov agar kemandirian daerah bisa tercapai.
Anggota Komite IV DPD RI asal Lampung Abdul Hakim mengungkapkan bahwa RUU HKPD ini merupakan it’tikad baik dari pemerintah pusat dalam rangka repositioning daerah untuk meningkatkan kemandirian anggaran. “Banyak daerah yang belum bisa memiliki kecukupan fiskal, sehingga RUU HKPD sangat urgen," kata Abdul Hakim.