Bea Cukai Gresik Sita Minuman Keras Ilegal
Sejumlah 87 botol/45.635 mililiter miras ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai
REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Mengawali bulan September, Tim Gempur Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras yang diduga tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu. Penindakan dilakukan di sebuah gudang tempat penjual minuman keras yang berada di wilayah Gresik.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan pelaku menjual miras tersebut dengan memanfaatkan media sosial dan marketplace. Sejumlah 87 botol/45.635 mililiter miras ilegal berhasil diamankan oleh tim petugas dengan berbagai macam merek.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan informasi dari penangkapan miras berpita cukai plasu sebelumnya oleh tim patroli siber,” ungkap Budy.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap tempat penjual eceran (TPE) minuman beralkohol wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), sedangkan NPPBKC dapat diperoleh apabila pengusaha barang kena cukai (BKC) telah memiliki Surat Izin Usaha dari Pemda setempat.
Mengacu kepada Perda Kabupaten Gresik yang tidak menerbitkan izin usaha kepada pengusaha BKC, maka dipastikan bahwa orang yang menjual BKC di Gresik tidak memiliki NPPBKC dan BKC yang dijual dapat dipastikan ilegal.
“Dengan semakin gencarnya kegiatan ini, diharapkan dapat menekan peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Gresik,” pungkas Budy.