Pembentukan KIHT Jadi Upaya Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
Bea Cukai dan Pemda diskusikan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya preventif untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal serta berperan dalam pembangunan kawasan industri berfokus di bidang hasil tembakau, Bea Cukai di wilayah Tasikmalaya serta wilayah Malang bersama dengan Pemerintah Daerah setempat lakukan pembahasan serta diskusi terkait rencana pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa Bea Cukai senantiasa hadir di masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, serta pemanfaatan wilayah perindustrian di bidang hasil tembakau. Kali ini Bea Cukai di wakili Bea Cukai Tasikmalaya serta Bea Cukai Malang yang adakan diskusi terkait KIHT tersebut.
“Pada beberapa hari lalu, kami diundang Pemda setempat untuk berdiskusi serta sosialisasi kebijakan pembentukan KIHT di wilayah Garut dan Malang. Perlu kami sampaikan, KIHT ini menyediakan berbagai kemudahan, baik di bidang perizinan, kegiatan berusaha dan lain sebagainya, sehingga perlu dilakukan komunikasi dengan pengusaha rokok ilegal agar dapat bergabung ke dalam KIHT,” ungkap Firman.
Pemilihan KIHT di wilayah Garut serta Malang tidak serta merta merupakan pemilihan secara acak oleh pemerintah daerah setempat. Bea Cukai diwakili Bea Cukai Tasikmalaya memilih Kabupaten Garut karena menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Jawa Barat. Hal tersebut yang menjadikan tembakau Garut menjadi komoditas yang sangat menarik bagi para perusahaan rokok baik yang perusahaan rokok besar maupun perusahaan rokok kecil.
Sementara itu, di wilayah Malang, Bea Cukai Malang mengadakan FGD terkait rencana pembentukan KIHT bersama dengan beberapa perwakilan pengusaha rokok Malang, asosiasi Gaperoma serta Formasi dan juga akademisi dari Universitas Brawijaya.
“KIHT adalah kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau. Pembentukan KIHT diharapkan menjadi solusi untuk pemberantaran rokok illegal yang sedang marak dimasa pandemi ini. Selain itu diharapkan juga KIHT memiliki manfaat ekonomi yang besar dalam rangka mendorong perekonomian masyarakat dengan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutur Firman.