Dukung Kemudahan Berusaha di Sumut, Bea Cukai Berikan Fasilitas TPB Berkala

Bea Cukai berikan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala ke Permata Hijau

dok Bea Cukai
Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara terus berupaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan mendukung kemudahan berusaha bagi industri dalam negeri, khususnya di wilayah Sumatra Utara.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menjalankan perannya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara terus berupaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan mendukung kemudahan berusaha bagi industri dalam negeri, khususnya di wilayah Sumatra Utara.


Hal tersebut tercermin dari pemberian fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala oleh Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara kepada PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Soci Mas.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya mengatakan fasilitas TPB Berkala merupakan fasilitas nonfiskal yang diberikan kepada penyelenggara/pengusaha TPB, berupa penyampaian dokumen TPB secara berkala atau periodik. 

"Pemberian fasilitas ini dapat mempercepat logistik barang dan pemasukan serta pengeluaran barang. Selain itu, pemberian fasilitas ini juga memudahkan administrasi dokumen oleh perusahaan sehingga semakin cepat dan efisien," ucapnya.

Ia pun berharap dengan diberikannya fasilitas TPB berkala ini, perusahaan akan semakin dimudahkan dalam hal logistik dan administrasi dokumen. "Kami berharap hal tersebut dapat meminimalkan cost produksi dan mempercepat proses produksi. Hingga akhirnya, pemberian fasilitas TPB Berkala akan memberikan dampak baik bagi industri dalam negeri untuk lebih berkembang dan bersaing di pasar global,” tutur Parjiya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler