Bea Cukai Dorong Kualitas Tiga Perusahaan BKC di Jawa Barat Lewat CVC
CVC merupakan agenda rutin Bea Cukai untuk melihat langsung proses bisnis perusahaan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meningkatkan kepatuhan dan pemahaman pengguna jasa, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan Customs Visit Customers (CVC) ke beberapa perusahaan di bidang cukai. CVC kali ini dilakukan Bea Cukai masing-masing ke dua perusahaan di Bandung dan satu perusahaan di Bogor.
Pekan lalu (9/3/2023), Bea Cukai Bandung menggelar kegiatan CVC ke dua perusahaan di bawah pengawasannya. Kunjungan pertama dilakukan ke perusahaan Zayn Tobacco sebagai produsen tembakau iris (TIS) di Kabupaten Bandung.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa Zayn Tobacco adalah salah satu perusahaan yang berkembang berkat manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Perusahaan ini menerima bantuan berupa mesin pencampur dan mesin pengering tembakau dari Pemkab Bandung.
“Zayn Tobacco merupakan salah satu potret keberhasilan Bea Cukai dalam mendorong majunya usaha kecil dan menengah. Dengan memaksimalkan bantuan tersebut, perusahaan dapat meningkatkan produksi lima kali lebih cepat, sehingga mampu mengekspor 1.000 kemasan TIS produksinya ke Maladewa,” imbuh Hatta.
Kemudian pada hari yang sama, Bea Cukai Bandung juga melaksanakan CVC ke pengusaha liquid vape PT Ratu Karya Mandiri. Dalam kunjungan ini PT Ratu Karya Mandiri menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi, serta prospek bisnis liquid vape ke depannya. “Pada tahun 2023 kami menargetkan produksi sebanyak 1,8 juta botol vape, serta omset penjualan 93 miliar rupiah,” ujar Faisal, pimpinan PT Ratu Karya Mandiri.
Selain di Bandung, Bea Cukai juga menggelar CVC ke perusahaan penyumbang cukai terbesar di bawah pengawasan Bea Cukai Bogor yaitu PT Intitirta Sarimakmur (14/3/2023). Beralamat di Citeureup, Bogor, perusahaan merupakan penghasil minuman mengandung etil alkohol (MMEA) salah satunya anggur merah cap Orang Tua.
Dalam diskusi terkait penurunan pembelian pita cukai pada bulan Februari 2023, PT Intitirta Sarimakmur menjelaskan, “Dari segi produksi tidak terjadi penurunan, hanya saja karena adanya isu kenaikan tarif cukai, perusahaan memesan pita cukai di bulan Desember 2022 lebih banyak dan dilekatkan di bulan Januari 2023. Semua Pita Cukai yang dipesan 2022 dilekatkan sebelum tanggal 1 Februari 2023, sehingga tidak ada pengembalian pita cukai yang lama,” jelas Indra Santoso, Direktur PT Intitirta Sarimakmur.
Hatta menjelaskan kembali bahwa CVC merupakan agenda rutin Bea Cukai untuk melihat langsung proses bisnis perusahaan, juga sebagai sarana untuk menyampaikan penyuluhan terkait peraturan, baik di bidang kepabeanan dan cukai.