Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Pengajuan fasilitas penyelenggaraan panas bumi bisa dilakukan secara online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mendorong ketahanan energi nasional, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai telah menyediakan insentif fiskal berupa fasilitas terhadap pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi baru terbarukan.
Fasilitas tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor PMK 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang pembebasan bea masuk (BM) dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan, PMK 172/PMK/04/2022 yang telah berlaku sejak 23 Desember 2022 merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu, PMK 218/PMK.04/2019 dan terdapat beberapa poin tambahan dalam aturan terbaru ini.
Nirwala menyatakan perubahan dalam aturan terbaru ini yaitu, akomodasi pemberian fasilitas untuk kegiatan survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi; penambahan subjek penerima fasilitas seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) atau badan usaha yang menerima penugasan dukungan eksplorasi; selain itu, dalam aturan terbaru ini juga dimungkinkan untuk melakukan perubahan/perbaikan fasilitas yang diberikan terkait jumlah dan/atau jenis barang.
Bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ingin mengajukan fasilitas tersebut dapat melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan yang terdiri dari surat permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja atau pejabat eselon II, salinan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen sejenis, surat pernyataan pembiayaan dalam DIPA atau dokumen sejenis atas barang yang diajukan pembebasan bea masuk, salinan perjanjian atau kontrak pengadaan barang dengan vendor yang menyebutkan harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran BM dan/atau PDRI dalam hal pengadaan barang menggunakan vendor, serta rincian impor barang.
Penerima fasilitas lainnya dapat terdiri dari KKOB atau badan usaha, dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian. KKOB atau badan usaha perlu menyampaikan NPWP dan kontrak operasi bersama/kuasa/izin/surat ketetapan penugasan/surag penugasan dukungan eksplorasi, bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB/badan usaha dengan vendor jika importasi dilakukan oleh vendor, serta rencana impor barang.
Sementara itu, untuk perguruan tinggi perlu menyampaikan surat permohonan perguruan tinggi atau lembga penelitian yang ditandatangani setingkat dekan atau kepala lembaga penelitian, surat ketetapan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, serta rincian impor barang.
Nirwala menambahkan bahwa pengajuan permohonan fasilitas dilakukan secara online. "Utamanya, pengajuan dilakukan secara single submission melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Namun, dalam hal terdapat gangguan, permohonan dapat diajukan melalui portal DJBC baik secara otomasi atau manual dengan mengajukan hardcopy dokumen," ucap dia.
Pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan panas bumi ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menjalankan perannya di bidang fasilitator perdagangan dan asistensi industri.
"Lewat fasilitas ini Bea Cukai berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi panas bumi," ujar Nirwala. Panas bumi merupakan energi alternatif yang memiliki potensi besar sebagai pemasok kebutuhan energi baru terbarukan untuk mendorong kemandirian energi nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diakses melalui tautan bit.ly/PMK_172_2022 atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225.