Jalankan Fungsi Perlindungan, Bea Cukai Kudus Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Nilai rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 118.956.000

Bea Cukai
Pada hari Senin, (13/3/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil pick up.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus kembali lancarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal. Penindakan tersebut dijalankan sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan masyarakat. 


Pada hari Senin, (13/3/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil pick up. Sebanyak 94.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

“Petugas melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil pick-up dan memeriksanya di salah satu outlet jasa pengiriman. Nilai rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 118.956.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 81.349.444,” ujar Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, dalam siaran persnya, Selasa (21/3/2023).

Di hari yang sama Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikemas dan ditimbun di dalam bangunan. Sebanyak 368 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 461.840.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 316.533.360.

Sebelumnya, pada pukul 13.30 Wib, tim memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara. Memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan untuk dapat melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 14.30 Wib, tim berhasil menemukan lokasi bangunan yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan

Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, pada Rabu (15/3/2023), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil bak tertutup. Sebanyak 496 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

“Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Lingkar Utara Kudus yang menjadi tempat target operasi. Petugas kemudian menemukan sarana pengangkut yang diduga membawa rokok ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan nilai barang ditaksir mencapai Rp 622.480.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 426.631.920,” ujar Arif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler