Bea Cukai Ungkap Empat Negara Jadi Mayoritas Pemasok Barang Bekas 

Bea Cukai telah memusnahkan 7.000 karung barang bekas senilai Rp 80 miliar

Republika/Prayogi.
Tumpukan bal pakaian bekas saat rilis dan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan barang bekas impor ilegal mayoritas berasal dari negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand. Adapun barang-barang bekas impor beragam jenis dari pakaian hingga tas. 


Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan sebanyak 7.000 karung barang bekas impor ilegal senilai Rp 80 miliar dimusnahkan. Menurutnya barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari operasi penindakan barang bekas impor ilegal, yang ditemukan dari gudang-gudang dalam negeri.

"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand, itu menjadi salah satu titik masuk," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Askolani menyebut dari empat negara tersebut, pakaian bekas masuk melalui beberapa titik yakni Batam, Lampung, Medan hingga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok di Jakarta. Menurutnya para pelaku penyelundupan memalsukan keterangan.

"Itu dimungkinkan, mereka masukkan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dia menyatakan ini bukan ballpress (karung padat berisi pakaian bekas)," ucapnya.

Menurut Askolani, para pelaku penyelundupan memalsukan keterangan. Hal itu dimungkinkan karena barang bekas dimasukkan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Askolani juga menyebut penyelundupan pakaian bekas impor banyak dilakukan melalui jalur-jalur kecil atau jalan tikus. Namun demikian, Bea dan Cukai tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku.

Menurutnya jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai. Hal itu tentunya koordinasi dengan Perhubungan (Kementerian Perhubungan) sama Pemda (Pemerintah Daerah).

"Kami hanya mengawasi barang, tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan,” ucapnya.

Askolani menegaskan sejak empat tahun terakhir pihaknya secara konsisten mencegah masuknya penyelundupan barang ilegal bernilai puluhan miliar. Dia juga menyebut tangkapan tersebut akan terus dilakukan sampai dengan tahun-tahun mendatang.

Menurutnya barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tim gabungan Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) serta kementerian melalui operasi yang dilakukan pada 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan ballpress.

"Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang domestik penjualan barang domestik tentunya. Dari Kabareskrim yang me-lead (memimpin), kami support dengan intelijen dan juga data-data yang bisa kami sharing untuk melakukan penindakan," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler