Kemenkumham Sumsel-Bea Cukai Sumbagtim Kerja Sama Majukan UMKM

UMKM akan didorong berkembang melalui Program Perseroan Perseorangan

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) untuk memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) untuk memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kami memiliki visi yang sama untuk terus secara aktif memberikan asistensi dan edukasi kepada para pelaku UMKM yang berada di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Kamis (30/3/2023).

Pihaknya siap bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim untuk mendorong UMKM maju dan berkembang menjadi usaha besar melalui program perseroan perorangan. Perseroan perorangan merupakan sebuah badan hukum yang memungkinkan para pelaku UMKM untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas dengan biaya murah hanya Rp 50 ribu.

"Manfaat perseroan perorangan seperti UMKM dapat mengakses layanan perbankan, khususnya pendanaan (bankable) untuk memperoleh fasilitas kredit maupun pengembangan produk UMKM," ujarnya.

Dia menjelaskan hadirnya program perseroan perorangan dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19 dengan menggerakkan sektor UMKM.

Kakanwil Ilham juga menyebut pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau memfasilitasi pendaftaran perseroan perorangan bagi 100 UMKM secara gratis. "Ini sebagai wujud apresiasi kepada pelaku UMKM dengan cara memberikan edukasi dan pengembangannya," katanya.

Sebagai bentuk dukungan pengembangan UMKM, pihaknya juga terus mendorong pelaku usaha tersebut mendaftarkan produk, merek, karya, dan cipta menjadi kekayaan intelektual. Ia mengatakan pendaftaran kekayaan intelektual itu sebagai upaya perlindungan hukum terhadap usaha UMKM.

Sementara Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim Sugeng Apriyanto menyatakan sangat senang atas kerja sama yang telah dilakukan kedua pihak dalam membantu UMKM. Banyak kesamaan program yang dapat disinergikan, kata dia, untuk itu dalam waktu dekat kerja sama akan dituangkan dalam wujud MoU.

Kerja sama tersebut, menurut dia, antara lain membantu UMKM menghadapi kendala seperti perizinan, pendanaan, operasional, pemasaran, serta produksi.

"Untuk membantu UMKM, kami juga mendirikan rumah kreatif yang berfungsi sebagai tempat pertemuan, konsultasi, sosialisasi, dan asistensi bagi pelaku UMKM," kata Sugeng.

Dalam kunjungan silaturahmi ke Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sugeng didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris dan sejumlah pejabat lainnya, dan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya didampingi Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Plh. Kepala Bidang Fasilitas, Sad Wibowo Erijanto, Kepala Seksi Narbala, Sofiyedi, dan Kasubbid Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Riyan Citra Utami.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler