Dorong Industri Logistik Indonesia, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Fasilitas PLB
Fasilitas ditujukan untuk meningkatkan efisiensi logistik, untuk pengadaan baja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya mendorong perekonomian dalam negeri terus dilakukan oleh Bea Cukai, melalui pemberian berbagai fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha. Kali ini Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas PDPLB kepada PT DSV Solution pada Kamis (13/4/2023) lalu.
Rusman Hadi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, mengungkapkan pemberian izin fasilitas dilakukan dengan cepat dan mudah dalam hal perusahaan telah memenuhi ketentuan yang menjadi persyatan. “Pemberian izin diberikan satu jam setelah pemaparan profil bisnis sebagai salah satu persyaratan pemberian fasilitas kepabeanan,” katanya dalam siaran pers.
PT DSV Solution yang berlokasi di Halim Perdana Kusuma yang didirikan pada tahun 1992 adalah perusahaan yang bergerak pada bidang logistik. PT DSV memiliki izin sebagai pengguna Fasilitas PLB yang terdapat di 6 kota lainnya di Indonesia yaitu di Bogor, Tangerang, Semarang, Balikpapan, Porong, dan Gresik.
Fasilitas ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi logistik, terutama untuk pengadaan baja dan baja paduan, mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar PLB, serta mendukung program pemerintah dalam mengurangi waktu tinggal barang di Pelabuhan.
PDPLB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda. Rusman Hadi menyampaikan, fasilitas yang telah diberikan diharapkan dimanfaatkan dengan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah serta penuh dedikasi untuk ikut serta dalam mengembangkan perekonomian negeri.