Bea Cukai Juanda Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Pengawasan di Kantor Pos

Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Juanda gagalkan peredaran rokok ilegal melalui pengawasan di kantor pos.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Memasuki Pertengahan tahun 2023, Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal berskala nasional. Operasi efektif dimulai sejak tanggal 15 Mei dan akan terus berlanjut di tahun 2023 ini. Operasi Gempur dimaksudkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga


Melanjutkan operasi di bulan Mei, Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menggelar operasi Gempur dengan kegiatan operasi pasar, yakni melakukan pemeriksaan pada perusahaan jasa ekspedisi yang berpotensi dimanfaatkan distributor rokok ilegal menyebarkan produknya. Dalam hal ini Bea Cukai Juanda melakukan pengawasan di Kantor Pos MPC Surabaya.

Tidak hanya melakukan pengawasan dan penegahan, petugas Bea Cukai juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal. Dalam kurun waktu 24 - 31 Mei 2023, Tim Bea Cukai Juanda dan Kanwil Bea Cukai Jatim I sukses melakukan delapan kali penindakan. 

“Penindakan tersebut menggagalkan pengiriman sebanyak 249.880 batang rokok SKM ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 313.599.400,” ungkap Himawan Indarjono Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Atas penindakan yang dilakukan, Tim berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 212.424.237. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Juanda untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya. 

Himawan menambahkan terdapat empat ciri rokok ilegal, yaitu, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda (tidak sesuai peruntukan dan/atau personalisasinya).

Seluruh ketentuan tentang rokok ilegal dan sanksinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ketentuan tersebut mengatur bahwa sanksi bagi pelanggar di bidang cukai hasil tembakau berupa pidana penjara dan pidana denda.

Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat untuk bersama gempur peredaran rokok ilegal. Segera laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1500 225.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler