Sinergi Pengawasan Bea Cukai dan Polisi Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
Sinergi penindakan peredaran barang terlarang terjadi di 3 lokasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberantasan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika terus menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia. Hal ini dikarenakan narkotika merupakan substansi yang tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, melainkan juga menyebabkan kerugian keuangan negara dan mengganggu sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Sinergi antarinstansi terus dijalankan guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran narkotika mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas. Komitmen ini ditujukkan oleh Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai yang telah bekerja sama secara kontinu dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional.
Implementasi sinergi pengawasan tersebut telah berhasil menggagalkan beberapa kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2023. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/06) di Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan, kolaborasi pengawasan antara Bea Cukai dengan Kepolisian dan BNN terus dilakukan baik di pelabuhan udara, perbatasan darat, dan juga laut. Tahun lalu kolaborasi ini telah berhasil menegah 6 ton narkotika dan di tahun sebelumnya sebanyak 4,5 ton.
Dalam kesempatan tersebut, Polri bersama Bea Cukai juga merilis tiga kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Mei sampai dengan Juni 2023. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga penindakan tersebut mencapai 428 Kg narkotika jenis sabu dan 162.932 butir ekstasi.
Penindakan pertama merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah DIY, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusa Tenggara bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri. Pada Mei 2023, petugas berhasil mengamankan 40.000 butir MDMA dan mengamankan empat orang tersangka berinisial TS, YAI, IJ, dan UK. Atas penindakan tersebut petugas terus melakukan pengembangan kasus. Masih dalam rangkaian kasus ini, pada 24 Juni 2023 petugas gabungan mengamankan seorang berinisial JM di wilayah Badung, Bali yang berperan sebagai kurir. Dari penindakan tersebut petugas meringkus 50.000 butir ekstasi. Dari pengembangan kasus ini petugas juga mengamankan seorang berinisial PAS yang berperan sebagai pengendali di wilayah Bogor, Jawa Barat. Hanya berselang dua hari, pada 26 Juni 2023, petugas mengamankan seorang berinisial RLP alias O, dan BW yang berperan sebagai kurir. Dari penindakan tersebut petugas mengamankan 50.000 butir ekstasi serta mengamankan IGNBTAP yang berperan sebagai pengendali di Denpasar, Bali. Dari pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang berinisial DAKM di Buleleng, Bali.
Penindakan kedua dilakukan di wilayah kota Pekanbaru, Riau. Petugas gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan surveillance darat di titik masuk narkoba asal Malaysia yang dibawa oleh kapal penyelundup. Petugas mendapat informasi bahwa terdapat KR4 dengan gerak-gerik yang mencurigakan keluar dari arah pantai, sehingga dilakukan pemantauan terhadap mobil tersebut. Kemudian setelah dilakukan pembuntutan, petugas melakukan raid planning and execution (RPE) terhadap mobil tersebut dan ditemukan total 80 kg Sabu dan 22.932 butir Ekstasi, dibawa oleh pelaku H.
Penindakan ketiga dilakukan di wilayah Aceh dan merupakan hasil kerja sama Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang berkoordinasi dengan Satgas NIC Bareskrim Polri. Petugas gabungan mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan Narkotika jenis sabu jaringan Malaysia – Aceh. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku S yang diduga sebagai pengendali. Dari hasil pengumpulan informasi oleh petugas, barang bukti narkotika disimpan oleh pelaku kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap H di kediamannya dan ditemukan bersamanya narkotika jenis Sabu sebanyak 348 Kg yang disimpan di kebun.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, turut menyampaikan dari penindakan tersebut petugas berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat Indonesia. “Estimasi total jiwa yang diselamatkan dari penindakan ini mencapai 2.302.932 jiwa dengan potensi penghematan keuangan negara mencapai Rp2,054 triliun.”
Syarif menambahkan, “Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya.