Bea Cukai Musnahkan Puluhan Miliar Barang Ilegal di Jawa Timur

Pemusnahan barang ilegal menjadi bentuk tanggung jawab Bea Cukai.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur, pada Rabu (13/9/2023).
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur, pada Rabu (13/9/2023). Berkolasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I, Sidoarjo, pemusnahan ini serentak dilakukan oleh 4 unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo terhadap BKC ilegal bernilai puluhan miliar rupiah. 

Baca Juga


Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10.045.053.464.

“Rinciannya adalah 2.370.980 batang HT oleh Kanwil Jawa Timur II, 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kediri, 2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA oleh Bea Cukai Jember, serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA oleh Bea Cukai Sidoarjo,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia menambahkan, BMMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai terhadap beragam modus upaya peredaran BKC ilegal, seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). 

“Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilakati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” jelasnya.

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya. Selain perannya dalam mengendalikan konsumsi BKC yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, cukai juga berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). 

“Sebesar tiga persen dari penerimaan cukai hasil tembakau akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT. Ini dapat dimanfaatkan masing masing 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Jadi pemusnahan BKC ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal,” jelas Nirwala.

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan BKC ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di berbagai daerah. 

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi seluruh pihak, semoga sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya,” kata Nirwala.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler