Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Berstatus BTD dan BMMN Hasil Penindakan

Pemusnahan barang merupakan langkah Bea Cukai dalam melindungi masyarakat.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Belawan musnahkan barang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN -- Bea Cukai Belawan melaksanakan pemusnahan barang tidak dikuasai (BTD) dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang terdiri dari MMEA ilegal, rokok ilegal, ballpress, makananan, hingga 5 kontainer berisi bawang segar dari India. Pemusnahan ini dilakukan di tempat penimbunan pabean (TPB) milik PT Artha Samudra Kontindo, Kamis lalu.

Baca Juga


Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi menegaskan, pemusnahan merupakan langkah tegas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, berbahaya, dan berdampak negatif. Ia juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan ini, pihaknya memusnahkan beragam barang ilegal, seperti ribuan batang rokok ilegal, puluhan kemasan makanan ringan hingga beras ilegal, puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tas dan sepatu bekas, pakaian bekas, keramik dan mainan anak ilegal, hingga lima kontainer bawang segar asal India.

"Barang-barang ini melanggar aturan dan tidak memenuhi ketentuan izin impor atau edar di Indonesia. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif dan berbahaya jika digunakan atau dikonsumsi masyarakat," kata Ahmad.

Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. 

"Semoga ini bermanfaat dan membantu mencegah pemasukan dan peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu industri dalam negeri serta berpotensi membahayakan masyarakat," ujar Ahmad.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler