Pendapatan Bea Cukai Sulut Capai Rp 52,21 Miliar

Penerimaan tertinggi di Agustus 2023 adalah atas penerimaan Cukai Rp 3 miliar.

Bea Cukai
Pendapatan Bea dan Cukai Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp 52,21 miliar, (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pendapatan Bea dan Cukai Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp 52,21 miliar hingga periode September 2023.

"Untuk periode bulan September 2023 penerimaan Cukai terealisasikan sebesar Rp 3,02 miliar," kata Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kanwil Sulut Ratih Hapsari Kusumawardani, di Manado, Sabtu (28/10/2023) lalu.

Dia mengatakan hingga September 2023, Bea Masuk sebesar Rp 0,45 miliar serta Bea Keluar sebesar Rp 1,23 miliar. Dia menjelaskan proyeksi penerimaan pendapatan Bea dan Cukai untuk periode September 2023 adalah Rp 3,8 miliar dengan realisasi Rp 4,7 miliar. Sehingga, katanya, terdapat deviasi Rp 855 juta dari realisasi terhadap proyeksinya.

Ia menjelaskan penerimaan tertinggi di bulan Agustus 2023 adalah atas penerimaan Cukai dengan total realisasi Rp 3 miliar, lalu diikuti Bea Keluar sebesar Rp 1,2 miliar, dan Bea Masuk sebesar Rp 452 juta.

Selain dari Perpajakan dan Bea Cukai, Pendapatan APBN lainnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian PNBP pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan 30 September 2023 sangat baik dan telah memenuhi target triwulan III sebesar Rp 6,99 miliar hingga 141,93 persen. 

Baca Juga



Lalu, Capaian PNBP dari pelaksanaan lelang lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Utara hingga 30 September 2023 dari lelang oleh PL I, PL II, dan PT Pegadaian mencapai 100,63 persen dari target TW III. Pokok lelang atas pelaksanaan lelang tersebut mencapai sebesar Rp 334,77 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler