Gali Potensi UMKM, Bea Cukai Gelar Asistensi di Jakarta dan Belitung

Kemenkeu dan Bea Cukai siap hadir mendampingi UMKM naik kelas

Dok Bea Cukai
Gali potensi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Jakarta dan Belitung, Bea Cukai bersama instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya kembali menggelar sosialisasi dan asistensi.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gali potensi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Jakarta dan Belitung, Bea Cukai bersama instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya kembali menggelar sosialisasi dan asistensi.


“Kemenkeu siap hadir mendampingi UMKM naik kelas, begitu juga Bea Cukai. Kami siap memberikan kemudahan fiskal dan prosedural dalam proses kepabeanan, agar UMKM dapat berkembang dan mampu bersaing di pasar internasional,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Di Jakarta, Bea Cukai Bekasi hadir sebagai narasumber dalam seminar Kemekeu Corporate University Open Class bertajuk “Kolaborasi untuk UMKM Sukses Ekspor” yang digelar oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Bea Cukai (24/10). Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi menyampaikan serba serbi ekspor serta fasilitas yang bisa digunakan UMKM agar mempermudah jalannya proses bisnis yang ada.

Encep menegaskan, kegiatan ini adalah salah satu bentuk dukungan Bea Cukai melalui program kolaborasi dan edukasi. Namun Bea Cukai juga mendukung UMKM melalui pemberian fasilitas KITE IKM dan dukungan pusat logistik berikat (PLB).

Kemudian di Belitung, Bea Cukai Tanjungpandan bersama instansi Kemenkeu lainnya menggelar talkshow terkait UMKM Naik Kelas serta prosedur impor dan ekspor di KPP Pratama Tanjungpandan, Rabu (25/10). Dalam kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa Bea Cukai terus berupaya memberdayakan UMKM melalui pelatihan, pendampingan, dan konsultasi terkait regulasi dan prosedur kepabeanan dan cukai melalui Klinik Ekspor. Selain itu juga dijelaskan terkait beragam kemudahan yang dapat diberikan, seperti pembebasan bea masuk dan PPN impor untuk bahan baku, mesin dan barang contoh melalui fasilitas KITE IKM.

“Pahami bahwa KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan PPN atau tidak dipungutnya PPN dan PPnBM terutang atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk produksi UMKM dan/atau barang tujuan ekspor,” jelas Encep.

“Tidak ketinggalan, dalam kegiatan ini Bea Cukai Tanjungpandan juga menjelaskan prosedur kepabeanan terakit registrasi IMEI, pembawaan mata uang tunai dari dan ke Luar Negeri, serta ketentuan larangan dan pembatasan,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler