Ini Kontribusi Bea Cukai Riau Dalam Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Ancaman Narkotika

Bea Cukai Riau musnahkan 19.576,98 gram sabu & 19.453 butir ekstasi hasil penindakan

Dok Bea Cukai
Bea Cukai Wilayah Riau berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, Bea Cukai Wilayah Riau ikut terlibat dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang diadakan oleh BNN Provinsi Riau pada Selasa (31/10/2023).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bea Cukai Wilayah Riau berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, Bea Cukai Wilayah Riau ikut terlibat dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang diadakan oleh BNN Provinsi Riau pada Selasa (31/10/2023).


Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Agus Yulianto mengungkapkan bahwa Bea Cukai turut berkontribusi dalam menggagalkan peredaran narkotika yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut.

“Kami terus bersinergi dengan BNN dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, hal ini telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Riau dan Bea Cukai Pekanbaru.”

Barang bukti berupa 19.576,98 gram sabu dan 19.453 butir ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil gabungan dari beberapa penindakan secara sinergi. Selain mengamankan narkotika, petugas gabungan juga meringus dua orang pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba antarprovinsi Riau-Banjarmasin-Makassar berinisial DA dan DN.

Kepala BNN Provinsi Riau, Robinson D.P. Siregar turut mengungkapkan bahwa penindakan ini sendiri adalah penindakan hasil sinergi yang solid antara BNN Provinsi Riau, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, Polda Riau, Aviation security Angkasa Pura II Pekanbaru, Lanud Roesmin Nurjadin, serta seluruh aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih dari bahaya laten Narkoba. 

Dengan berhasil diamankannya sabu dan ekstasi tersebut menandakan bahwa terdapat total 158.420 jiwa masyarakat Indonesia yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba tersebut. Dua orang tersangka tersebut terjerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk selanjutnya, barang bukti beserta dengan tersangka akan dibawa ke kantor BNNP Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler