Bea Cukai Gandeng Polda Sumut Ringkus Ratusan Bale Pakaian Bekas Ilegal
Peringkusan bale pakaian bekas merupakan hasil patroli di Kepulauan Riau.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bea Cukai bersama Polda Sumatra Utara melakukan penindakan terhadap 150 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di wilayah Langkat, Sumatra Utara, akhir pekan lalu. Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatra Utara.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya menjelaskan bahwa kapal yang mengangkut ballpress tersebut sudah diawasi sejak di perairan wilayah Kepulauan Riau dengan informasi bahwa kapal akan menuju ke wilayah Sumatra Utara.
“Setelah petugas mengawasi beberapa wilayah, kapal tersebut didapati berada di wilayah Secanggang, Kabupaten Langkat,” kata Parjiya, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
Tim melakukan penyisiran pada jalur angkutan darat dan berhasil menindak tiga unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di daerah Stabat.
“Dua unit truk pengangkut ballpress kami amankan beserta pengemudinya, sedangkan satu unit truk lainnya diamankan dalam kondisi sudah terparkir tanpa pengemudi di bahu jalan Km 21 jalur tol Stabat-Medan,” ujar Parjiya.
Parjiya menambahkan bahwa tim juga berhasil menemukan satu unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh awaknya di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut. Selanjutnya, kapal tersebut ditarik ke dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara di Belawan.
Operasi penegakan hukum bersama ini merupakan salah satu bentuk implementasi fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.
“Bea Cukai berperan melindungi masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia,” ujar Parjiya.
Terakhir, Parjiya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam operasi penegakan hukum ini. Parjiya mengimbau agar instansi pemerintah senantiasa menjaga sinergi yang kuat dengan masyarakat dalam menghalau masuknya barang bekas ilegal guna melindungi industri dalam negeri, UMKM, dan ekonomi Indonesia.