Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Lantai Kayu Asal Temanggung 

Bea Cukai Magelang berkomitmen dukung industri dalam negeri melalui pelayanan ekspor.

Bea Cukai
Bea Cukai lakukan pengawasan stuffing hasil produksi PT Tanjung Kreasi Parquet Industri (TKPI) berupa wood flooring, pada Kamis (30/11/2023).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Bea Cukai lakukan pengawasan stuffing hasil produksi PT Tanjung Kreasi Parquet Industri (TKPI) berupa wood flooring, pada Kamis (30/11/2023). Stuffing adalah kegiatan pengepakan atau proses pemuatan barang untuk masuk ke dalam kontainer.

Baca Juga


Nurwanti Catur Kurnia Dewi, Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang selaku petugas pengawas stuffing, mengungkapkan PT TKPI merupakan salah satu perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat asal Kabupaten Temanggung yang memiliki proses bisnis membuat lantai yang terbuat dari kayu (wood flooring). PT TKPI adalah perusahaan yang telah memasarkan hasil produknya hingga lebih dari 40 negara di dunia. Kali ini, PT TKPI akan memasarkan produknya ke Kanada.

“Barang yang ada di dalam kawasan berikat memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, sehingga perlu diawasi. Kewajiban tersebut akan hilang apabila hasil produksi diekspor ke luar negeri,” ujar Dewi.

Kegiatan pengawasan stuffing di kawasan berikat rutin dilakukan setiap kali ada pengiriman barang ekspor. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut dimuat untuk diekspor.

“Bea Cukai Magelang berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri melalui pelayanan ekspor yang optimal,” ujar Dewi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler