Bea Cukai Hadiri Pemusnahan Mesin Cetak Pita Cukai Palsu 

Pemusanahan menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

Bea Cukai
Pemusnahan barang bukti berupa mesin cetak pita cukai dan pita cukai palsu yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (28/5/2024).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Edy Suprapto, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti berupa mesin cetak pita cukai dan pita cukai palsu yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (28/5/2024).  Edy mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah mesin cetak yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu dan 5.916 lembar atau sejumlah 409.468 keping pita cukai palsu.

Baca Juga


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, pemusnahan dilaksanakan atas empat hal, pertama, barang yang menjadi milik negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.

Kedua, barang tidak mempunyai nilai ekonomis. Ketiga, barang dilarang diekspor atau diimpor. Keempat, barang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

“Pemusanahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang agar barang tidak bisa lagi digunakan. Pemusnahan juga merupakan salah satu upaya memberikan kepastian hukum atas ba

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler