Bea Cukai Beri Fasilitas Toko Bebas Bea ke Perusahaan di Jakarta Selatan
Ini salah satu bentuk dukungan Bea Cukai pada industri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin dan penetapan fasilitas kepabeanan berupa toko bebas bea (TBB) kepada PT Eco Prima pada Rabu (13/6/2024). PT Eco Prima merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang kena cukai (BKC) berupa MMEA yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi sebagai trade facilitator dan industrial assistance pihaknya memiliki peran dalam mendukung industri dalam negeri salah satunya dengan pemberian fasilitas kepabeanan.
“Fasilitas TBB adalah tempat penimbunan berikat dan barang asal impor dan/atau barang dalam negeri untuk dijual kepada orang tertentu dengan pengawasan Bea Cukai. Orang tertentu yang dimaksud seperti anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta orang atau turis yang akan pergi ke luar daerah pabean,” jelasnya.
Dengan adanya fasilitas TBB, maka terhadap barang tersebut akan diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
Namun perlu dipahami juga berbagai ketentuan lain terkait fasilitas ini yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018 tentnag Toko Bebas Bea.
“Besar harapan pemberian fasilitas TBB dapat mendorong perekonomian dalam negeri, salah satunya penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar perusahaan,” tutup Rusman.