Bea Cukai Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Perusahaan di Banten

PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor.

Bea Cukai
Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Bea Cukai Banten terbitkan izin baru fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Seiwa Logistics Indonesia, pada Jumat (21/6/2024).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Bea Cukai Banten terbitkan izin baru fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Seiwa Logistics Indonesia, pada Jumat (21/6/2024). Pemberian izin ini dilakukan dalam rangka mendukung kemajuan industri nasional, sejalan dengan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai industrial assistance.

Baca Juga


"Perusahaan yang bergerak di bidang logistik ini mendapat izin fasilitas PLB pendukung kegiatan industri besar. PLB PT Seiwa Logistics Indonesia tersebut berlokasi di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio.

PLB adalah salah satu tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. "PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya," katanya.

Pemberian izin PLB tersebut terlaksana setelah perwakilan perusahaan melaksanakan pemaparan proses bisnis, sebagai langkah terakhir dalam pemenuhan prosedur penerbitan izin fasilitas. Sebelumnya, beberapa tahapan penelitian dan pemeriksaan awal telah dilaksanakan Bea Cukai Tangerang, sebagai kantor yang akan melayani dan mengawasi pemanfaatan fasilitas PT Seiwa Logistics Indonesia. Pemeriksaan awal tersebut antara lain terkait pemenuhan persyaratan administrasi, sistem IT inventory, akses CCTV, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor.

“Dalam proses penerbitan perizinan, pemaparan proses bisnis merupakan prosedur yang harus dilewati. Melalui proses ini, kami dapat mengetahui proses bisnis dan kondisi dari PT Seiwa Logistics Indonesia, sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran,” ujar Rahmat.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Bea Cukai Banten terbitkan izin baru fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Seiwa Logistics Indonesia, pada Jumat (21/6/2024). - (Bea Cukai)

Pemaparan proses bisnis itu pun disusul dengan pelaksanaan rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan baru oleh Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas. Tim tersebut terdiri dari unit kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Banten dan satuan vertikal di bawahnya, dengan dipimpin langsung oleh Kakanwil Bea Cukai Banten.

Atas pemberian fasilitas PLB ini, Rahmat menegaskan kepada pihak perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan dengan sebaik-baiknya dan terus mematuhi aturan yang berlaku. “Kami tetap akan melakukan pengawasan dalam pemanfaatan fasilitas ini melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, maka izin dapat dibekukan atau dicabut,” katanya.

Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Banten dalam mendorong para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendukung pengembangan usahanya, terlebih yang berorientasi ekspor. "Diharapkan dengan semakin berkembangnya usaha, nantinya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," ujar Rahmat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler