Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Teluk Nibung
Menurut studi literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu.
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI – Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit ke Malaysia yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara, pada Rabu (10/7/2024). Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan kronologi penindakan tersebut.
“Berdasarkan informasi intelijen, Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan satu koli (barang) berisi 156 ekor belangkas dan dua koli (barang) berisi 171 bungkus kecambah sawit,” ujar Nurhasan melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Menurut studi literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu, baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan. Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Asia Barat.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, belangkas atau ketam tapal kuda termasuk ke dalam satwa yang dilindungi.
Sementara untuk kecambah sawit telah terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan karena barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan. Pelaku memberitahukan kecambah sawit sebagai produk perikanan dalam dokumen kepabeanan.
Nurhasan mengungkapkan modus pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah melakukan penyelundupan melalui kapal yang memuat komoditas ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung. “Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah untuk kemudian diserahterimakan kepada instansi terkait,” jelasnya.
Komoditas kecambah sawit akan diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan, sedangkan untuk komoditas hewan belangkas diserahterimakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara.