Ini Hasil Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pontianak

Bea Cukai Pontianak terus berupaya mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat.

Bea Cukai
Bea Cukai Pontianak terus berupaya mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat, termasuk rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Pontianak terus berupaya mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat, termasuk rokok ilegal. Melalui Operasi Gempur 2024, Bea Cukai Pontianak gencar memberantas beredarnya rokok ilegal yang memiliki dampak negatif terhadap masyarakat, pelaku industri rokok legal, dan penerimaan negara.


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Syaefudin mengungkapkan dari operasi penindakan rokok ilegal hingga Agustus 2024, Bea Cukai Pontianak tercatat telah melakukan penindakan sebanyak 46 SBP (Surat Bukti Penindakan) dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 375.448 batang. Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp 504.828.480,00 dengan kerugian negara sebanyak Rp 271.815.056,00. Untuk menindaklanjutinya, telah dilakukan proses penyidikan satu kasus pidana dengan status P21 dari Kejaksaan, serta pengenaan denda ultimum remedium dengan total nilai sebesar Rp 252.142.000,00.

Operasi penindakan rokok ilegal diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, dan mengoptimalkan penerimaan cukai yang berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik rokok.

"Di samping kegiatan pengawasan, Bea Cukai Pontianak juga senantiasa melakukan upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal," tambah Syaefudin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler