Lewat Penindakan, Bea Cukai Putus Jalur Distribusi Rokok Ilegal Kertosono-Nganjuk

Potensi kerugian negara dalam penindakan ini senilai Rp 757,35 juta.

dok Republika
Bea Cukai Kediri gagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jalan tol Kertosono-Nganjuk pada Rabu, 28 Agustus 2024. Dalam kasus ini, Bea Cukai Kediri menindakan lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 700 juta rupiah.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Bea Cukai Kediri gagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jalan tol Kertosono-Nganjuk pada Rabu, 28 Agustus 2024. Dalam kasus ini, Bea Cukai Kediri menindakan lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 700 juta rupiah.

Baca Juga


“Jadi setelah mendapat informasi pengiriman rokok ilegal dari masyarakat, kami segera melakukan pengawasan di jalur tol Kertosono-Nganjuk. Akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 jam kami menemukan target dan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan,” ungkap Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiyatno.

“Benar saja, dalam pemeriksaan kami menemukan 791.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara senilai Rp 757,35 juta,” rincinya.

Menindaklanjutinya, Bea Cukai Kediri pun segera membawa barang bukti dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kini barang bukti yang kami tegah telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) dan menunggu proses selanjutnya hingga pemusnahan,” tutup Ardiyatno.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler