Target Penerimaan Bea Cukai pada 2025 Naik Jadi Rp 301,6 Triliun

Besaran bea keluar ditargetkan pada 2025 mencapai Rp 4,5 triliun.

bea cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mematok target penerimaan pada 2025 sebesar Rp 301,6 triliun, (ilustrasi)
Rep: Eva Rianti Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mematok target penerimaan pada 2025 sebesar Rp 301,6 triliun, naik dari besaran target pada 2024 sebesar Rp 296,5 triliun. Kenaikan itu diantaranya ditopang oleh implementasi pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan pengendalian rokok ilegal. 

Baca Juga


“Kira-kira nanti penerimaan 2025 kita sudah sepakat di target Rp 301,6 triliun, naik 1,73 persen dari outlook 2024,” kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai M Aflah Farobi dalam acara Media Gathering APBN 2025 di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).

Perinciannya, besaran target bea masuk mencapai Rp52,9 triliun, naik 5,22 persen dari outlook 2024 sebesar Rp50,3 triliun. Target kenaikan itu karena nilai impor diproyeksikan meningkat seiring pertumbuhan ekonomi yang resilience dan peningkatan aktivitas ekonomi, serta nilai kurs yang diproyeksikan meningkat. 

Lalu besaran bea keluar ditargetkan pada 2025 mencapai Rp 4,5 triliun, turun 71,45 persen dibandingkan 2024 sebesar 15,7 triliun. Target penurunan drastis itu lantaran harga CPO yang mulai termoderasi dan diberlakukannya larangan ekspor mineral mentah. 

Adapun target cukai pada tahun depan dipatok mencapai Rp 244,2 triliun. Angka tersebut naik 5,94 persen dibandingkan target pada tahun ini sebesar Rp 230,5 triliun. “Itu karena, satu, kita melakukan penguatan dan sinergi pengendalian rokok ilegal. Kedua, kita akan mengimplementasikan cukai MBDK yang tentunya pelaksanaannya diselaraskan dengan daya beli masyarakat,” jelas Aflah.

Aflah menjelaskan untuk bisa mencapai target penerimaan pada 2025 tersebut, ada berbagai kebijakan kepabean dan cukai yang dilakukan. Diantaranya kebijakan dukungan ekonomi, seperti memfasilitasi kepabean untuk percepatan pembangunan IKN dan mendukung hilirisasi industri nasional, serta insentif fiskal untuk mendorong produktivitas sektor ekonomi melalui pemberdayaan UMKM. 

“Kemudian, kebijakan terkait penerimaan tentunya kita melakukan program kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabean dan cukai, antara lain mendukung kesehatan masyarakat melalui kebijakan MBDK dan review harga jual eceran hasil tembakau,” terangnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler