Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu pada PT Dua Kuda Indonesia

Izin ini diberikan untuk mendukung proses pemasukan barang berupa produk curah.

Bea Cukai
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi memberikan izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat yang diterima oleh PT Dua Kuda Indonesia.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi memberikan izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat yang diterima oleh PT Dua Kuda Indonesia. Penetapan izin diserahkan setelah pemaparan materi penambahan perlakuan tertentu dari perwakilan PT Dua Kuda Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga


Rusman mengungkapkan izin ini diberikan untuk mendukung proses pemasukan barang berupa produk curah. Perlakuan tertentu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan berikat sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat.

PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2006 dan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda. PT DKI memproduksi berbagai produk yang terdiri dari berbagai jenis oil and fats serta telah diekspor ke sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Turki, Argentina, Korea, Thailand, Meksiko, dan China.

“Dengan pemberian izin ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengolahan dan distribusi produk, sekaligus memperluas jangkauan pasar internasionalnya,” pungkas Rusman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler