Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Ungkap Penindakan di Kepabeanan dan Cukai

Diperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 49 miliar.

Bea Cukai
Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI serta pengejawantahan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI serta pengejawantahan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.

Berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan negara dalam periode 4 sampai 11 November 2024 telah menghasilkan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap berbagai komoditas. Diperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10,3 milliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

Adapun hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober sampai November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp 18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp 24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Baca Juga


2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp 9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
3. Penindakan 10.498 pcs produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp 9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

B. Penindakan di Bidang Cukai

1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp 9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.
2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 589 juta dan potensi kerugian negara Rp 519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.
3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.
4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.

C. Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)

1. Penindakan 67 kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.
2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.
3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
5. Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

"Dapat kami tambahkan, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan, dengan total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun," ungkap Askolani.

Sebagai rincian, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT). Di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 255 milliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna. Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp 163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp 10,9 milliar.

Kemudian, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp 38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.

"Dari hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sejak awal tahun 2024 tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka. Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai," tambah Askolani.

Atas penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai, baik secara mandiri maupun bersama Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

"Bea Cukai juga akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan keberhasilan dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan besar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia," tutup Askolani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler